Padangsidimpuan, StartNews – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial BM (39), warga Jalan Prof. Muhammad Yamin, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, karena diduga membobol rumah dan mencuri handphone baru-baru ini.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP H. Naibaho mengatakan kasus dugaan pembobolan rumah dan pencurian handphone itu terjadi pada Rabu (12/3/2025) menjelang subuh.
“Saat itu, pelapor atas nama Muhammad Aditya Pratama (21), yang tinggal di Jalan Abdul Jalil Nasution, Kota Padangsidimpuan, terbangun dari tidurnya,” kata AKP Naibaho, Kamis (20/3/2025).
Saat terbangun, Aditya melihat dua unit handphone-nya yang semula dicas sudah raib. Lalu, dia menanyakan keberadaan handphone-nya ke ibunya. Namun, ibunya tidak mengetahuinya. Kemudian dia melihat jendela yang berada di dapur rumah telah dirusak.
“Atas kejadian itu, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya terduga pelaku diketahui berinisial BM.
Selasa (18/3/2025) lalu, polisi memperoleh informasi bahwa BM berada di suatu tempat di Kota Padangsidimpuan. Kemudian, polisi bergerak ke lokasi dan mengamankan BM.
Setelah diamankan, BM mengaku mencuri handphone di rumah korban. Polisi juga menyita barang bukti dua unit handphone milik korban.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku berikut barang bukti kini ditahan Polres Padangsidimpuan,” kata Kasat.
Reporter: Lily Lubis