• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Maret 20, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Wanita Ini Saat Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

by Redaksi
Rabu, 5 Maret 2025
0 0
0
Polisi Tangkap Wanita Ini Saat Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menangkap wanita yang diduga agen pekerja migral ilegal di Medan (FOTO: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Seorang wanita berinisial SM ditangkap polisi di Jalan Juanda, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (3/4/2025). Wanita ini diduga agen pemberangkatan calon pekerja migran ilegal untuk bekerja ke Malaysia.

Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Parulian Samosir mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi adanya seorang agen yang membawa tiga calon pekerja migran ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.

Parulian mengatakan atas dasar informasi itu, polisi menyelidiki dan berhasil menggagalkan tiga calon pekerja migran ilegal dan satu agen di Jalan Juanda, Medan.

“Hasil pemeriksaan, calon pekerja migran non prosedural itu akan dipekerjakan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp5 juta per bulan untuk dua tahun,” katanya di Medan, Selasa (4/3/2025).

Parulian mengatakan modus yang dilakukan tersangka memberangkatkan pekerja migran ilegal tersebut berpura-pura sebagai pelancong di Malaysia.

“Saat membuat paspor, korban disuruh tersangka supaya menjawab dengan keperluan ke Malaysia untuk berwisata,” tuturnya.

Untuk memberangkatkan tiga calon pekerja migran ilegal itu, tersangka tidak memungut biaya. Namun, setelah para korban bekerja di Malaysia, tersangka akan memotong setengah dari gaji mereka selama dua bulan.

Polda Sumut menjerat pelaku dengan Pasal 81 Subsider Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Reporter: Ant/Sir

Tags: MalaysiaPekerja Migran IlegalPolisiWanita
ShareTweet
Next Post
Kemenkes Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Pendengaran

Kemenkes Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Pendengaran

Discussion about this post

Recommended

Prabowo Sebut Tiongkok sebagai The New Super Power

Prabowo Sebut Tiongkok sebagai The New Super Power

4 tahun ago
Bahas Soal Omicron, Polres Madina Inisiasi Rapat dengan Satgas Covid-19

Bahas Soal Omicron, Polres Madina Inisiasi Rapat dengan Satgas Covid-19

4 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Padang Salat Idul Fitri Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pemenang Lomba Berkah Ramadhan Padangsidimpuan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasmada 91 Salurkan Santunan Lebaran untuk 41 Anak Yatim Comeben

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025