Padangsidimpuan, StartNews Seorang sopir truk berinisial RSN (30) nyambi jual ganja. Warga Jalan ST Muhammad Arif, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, ini ditangkap anggota Polres Padangsidimpuan pada Jumat (23/5/2025) pekan lalu.
RSN ditangkap petugas berawal informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Sutan Mohammad Arif, ada seseorang membawa narkotika jenis ganja, ujar Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Kamis (29/5/2025).
Dia menjelaskan, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi polisi melihat yang bersangkutan sedang berdiri di trotoar dengan memegang kantong plastik hitam menggunakan tangan kanannya.
Melihat ciri-ciri yang diinformasikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan membuka plastik hitam yang dipegangnya bahwa benar berisikan narkotika jenis ganja, jelasnya.
Dia menyebutkan, polisi didampingi kepala lingkungan setempat melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan ganja di kantong plastik hitam yang berada kantong kanan jaket warna coklat yang disangkutkan di dinding kamarnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja 67,84 gram, ungkapnya
Saat diinterogasi, RSN mengakui ganja tersebut dia peroleh dari seseorang inisial SB, warga Kota Padangsidimpuan.
Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut, katanya.
Reporter: Lily Lubis
Discussion about this post