Padangsidimpuan, StartNews – Anggota Polres Padangsidimpuan menangkap seorang residivis berinisial RE alias Odeng (38) di Jalan Masjid Lingkungan II, Desa Salambue, Kecamatan Padangsidmpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (7/7/2024) pukul 19.00 WIB.
Warga Jalan Lintas Rizal Nurdin Km. 7, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, itu ditangkap polisi karena memiliki sabu seberat 10,78 gram.
“Odeng sudah menjadi target operasi polisi,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, Jumat (12/7/2024).
Kapolres menjelaskan, penangkapan Odeng berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria sering transaksi narkotika di Warung Lubis di lokasi tersebut. Tak lama kemudian, polisi bergerak ke lokasi untuk penyelidikan.
“Berdasarkan informasi masyarakat, saya langsung perintahkan personel untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,” ungkap AKBP Dudung.
Saat hendak diamankan, kata Kapolres, Odeng sempat melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap. Dari tangan bandit ini, polisi menyita barang bukti 13 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 10,78 gram, handphone, kotak kacamata, dan tiga plastik klip transparan kosong.
Kepada polisi, Odeng mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria bernama Panipu, yang saat ini masih diburu polisi.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” kata AKBP Dudung.
Reporter: Lily Lubis