Padangsidimpuan, StartNews Polisi menangkap seorang preman berinisial AS alias Ucok Helem (38) yang memeras seorang pengusaha dengan modus uang jaga malam di Jalan Kapten Koima, Padangsidimpuan pada Senin (9/6/2025). Aksi bandit ini dilaporkan korban, Novriza Rifki (26), melalui call center 110.
Ucok Helem melakukan aksi pemerasan itu sejak Januari 2022 dan aksi terakhir pada 3 Juni 2025. Saa itu, Novriza Rifki menolak membayar, karena tidak ada perintah pengutipan resmi dari kepala lingkungan setempat. Akibatnya, Ucok Helem melempari ruko milik korban dengan batu.
Kerugian korban ditaksir sekitar Rp2.050.000, kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.
Polisi mengamankan barang bukti dua batu, surat dari kepala lingkungan yang menyatakan tidak ada pungutan keamanan, dan kwitansi tagihan yang dibuat Ucok. Ucok ditangkap pada Senin (9/6/2025) di Jalan Sudirman, Padangsidimpuan.
Proses penyidikan masih berlangsung. Polisi memeriksa tersangka, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan JPU. Tersangka dijerat pasal pemerasan, katanya.
Penangkapan tersebut menunjukkan keseriusan polisi memberantas premanisme. Langkah cepat polisi diharapkan memberikan rasa aman dan mencegah aksi serupa. Masyarakat diimbau melapor jika mengalami hal serupa, tuturnya.
Reporter: Lily Lubis
Discussion about this post