Padangsidimpuan, StartNews – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pengedar sabu berinisial AASB alias Syukri (26) di Jalan Sudirman, Lingkungan Silayang-layang Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Senin (27/1/2025) malam.
Penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Silayang-layang yang membuat para orangtua yang khawatir anak-anak mereka terlibat narkoba.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendi yang disampaikan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Rabu (29/1/2025) mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Benar, anggota Satres Narkoba kembali berhasil menangkap seorang yang diduga pengedar sabu di Silayang-layang, ujar AKP Kenborn Sinaga.
Berbekal informasi masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, yang saat itu, gerak-gerik pelaku terlihat mencurigakan dan diduga akan melakukan transaksi.
Mengetahui kehadiran polisi, pelaku sempat melarikan diri sambil membuang beberapa plastik klip menggunakan tangan kirinya. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Menurut AKP Kenborn Sinaga, saat proses penangkapan sempat terjadi insiden karena sejumlah warga berusaha menghalangi petugas agar pelaku bisa melarikan diri. Namun, upaya tersebut tidak menyurutkan petugas untuk menangkap Syukri.
Petugas kemudian membawa pelaku ke lokasi awal tempat barang bukti dibuang sejauh empat meter. Setelah diperiksa, ditemukan 14 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,08 gram serta tiga plastik klip kosong.
Pelaku yang telah mengakui kepemilikan barang bukti tersebut kini ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Polisi akan terus memburu dan menangkap pelaku narkoba kapanpun dan di manapun, baik sipil maupun aparat penegak hukum, tegas Kenborn Sinaga.
Reporter: Lily Lubis
Discussion about this post