Panyabungan, StartNews Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali menangkap pengedar narkoba jenis ganja. Kali ini bandit narkoba yang ditangkap berinisial MS alias ET (43), warga Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina.
Polisi menangkap ET di salah satu gubuk petani di Desa Torbanua Raja pada Rabu (23/8/2023), pukul 19.00 WIB.
Dari tangan ET, polisi mengamankan tiga plastik hitam berisi ganja kering siap edar. Berat barang bukti ganja itu bervariasi, ada yang 200 gram, 51,81 gram, dan 2,15 gram. Ganja itu disimpan dalam tas ransel.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Madina AKP Irwan mengatakan penangkapan ET bermula dari informasi dari masyarakat yang resah, karena peredaran narkoba di desanya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di Desa Torbanua Raja.
“Ternyata benar gubuk sawah yang dibilang masyarakat tempat transaksi narkoba itu. Setelah anggota mendekati gubuk itu, ada dua orang melarikan diri dan satu berhasil diamankan bersama barang bukti,” kata Irwan, Jumat (25/8/2023).
Irwan mengatakan dua orang yang berhasil kabur masih diburu. Polisi masih mengumpulkan informasi dari tersangka ET.
Mewakili Kapolres Madina, AKP Irwan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Torbanua Raja yang telah menyampaikan informasi keberadaan pengedar narkoba ke polisi.
“Informasi yang kita terima dari masyarakat Torbanua Raja sangat baik dan membantu tugas polisi di lapangan. Atas nama pimpinan, saya ucapkan terima kasih,” katanya.
Irwan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ajakan seseorang untuk terlibat bisnis narkoba. “Risikonya besar, berurusan dengan hukum karena sudah melanggar undang-undang. Jadilah seseorang yang anti-narkoba,” katanya.
Reporter: Rls





Discussion about this post