Padangsidimpuan, StartNews Anggota Satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial HJ (36) pada Jumat (4/7/2025). Warga Jalan Sutan Maujalo ini ditangkap, karena diduga membobol rumah kontrakan di Lingkungan I, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Pandangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. Benar, pelaku ditangkap sesuai dengan laporan polisi, katanya, Sabtu (5/7/2025).
Dia menjelaskan, pelapor atau korban, Riski Insani (24), ketika menerima telepon dari adiknya dan menceritakan bahwa rumah kontrakan yang beralamat di Lingkungan I, Kelurahan Sidangkal, telah dibobol orang.
Mendapat informasi itu, pelapor pulang ke rumah dan mendapati jendela samping rumahnya dan pintu dapur dalam keadaan terbuka. Pelapor memeriksa bagian dalam rumah dan mendapati barang-barang dalam kondisi berserakan, bebernya.
Tabung gas 3 Kg yang berada di dapur hilang dan satu dompet miliknya raib dengan uang tunai Rp2.500.000 serta Sembilan helai kain selendang. Kerugian akibat perbuatan pelaku HJ sebesar Rp3.400.000, katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post