Padangsidimpuan, StartNews – Anggota Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap dua pengedar narkoba di Jalan Sisinga Mangaraja, Kelurahaan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Dalam penangkapan yang berlangsung pada Minggu (3/9/2023) itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip narkotika jenis sabu seberat 1,79 gram dan 1,5 butir pil ekstasi merek Channel seberat 0,73 gram dalam boks mobil.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, di antaranya satu unit mobil, dua unit handphone, dan tas warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H. Sidabutar, Rabu (13/9/2023), menjelaskan kronologis penangkapan dua pelaku berinisial HSL (36), warga Kelurahan Simatorkis Sisoma, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan CA (27), seorang wanita warga Jalan Sutan Batang Ari Harahap, Gang H. Sibarani, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Menurut dia, penangkapan pengedar narkoba itu berawal pada Minggu (3/9/2023), anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sisinga Mangaraja sering terjadi transaksi narkotika. Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan serangkaian penyelidikan di lokasi.
“Anggota mencurigai seorang pria yang baru masuk ke dalam mobil warna biru metalik bernomor polisi BK 1214 GG. Tidak lama kemudian anggota menghampiri pria tersebut, yang tak lain adalah HSL. Ternyata HSL tak sendiri di dalam mobil. Dia bersama seorang perempuan, yang tak lain adalah CA,” katanya.
Setelah diperiksa dalam mobil, polisi menemukan dua bungkus plastik kip transparan berisi sabu dan 1,5 butir pil ekstasi. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Reporter: Lily