Pembatasan ruang gerak premanisme di Lubuklinggau kian diperketat setelah polisi membekuk dua pemuda yang nekat menyerang Bus ALS usai ditolak mengamen.
Lubuklinggau, StartNews – Polsek Lubuklinggau Utara meringkus dua pria berinisial RAM dan LO yang nekat menyerang Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) di kawasan lampu merah Kenanga II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Penangkapan itu berawal dari penolakan pihak bus terhadap kedua pelaku yang hendak mengamen saat armada sedang berada di SPBU Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara. Tidak terima diminta turun oleh kernet, ketegangan pun pecah hingga berlanjut pada aksi pengejaran.
Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Chandra membenarkan penangkapan kedua pelaku yang sempat memicu keresahan pengguna jalan tersebut.
“Sudah kita tangkap, sekarang pelaku sudah diamankan Polsek Lubuklinggau Utara,” ungkap Sumardi kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Sumardi menjelaskan, kekesalan karena gagal mengamen memicu kedua pelaku mengintai dan mengejar bus hingga ke persimpangan lampu merah. Di lokasi tersebut, aksi anarkis mulai dilakukan dari luar kendaraan.
“Kemudian kernet Bus ALS tidak memperbolehkan kedua pelaku mengamen dan meminta kedua pelaku turun dari Bus ALS,” ujarnya.
Emosi membuat kedua pelaku bertindak melampaui batas. Merasa tidak terima dengan perlakuan awak bus, mereka nekat melakukan pengrusakan menggunakan alat berbahaya.
“Setelah mendapati bus itu kedua pelaku langsung menyerang dari luar bus dengan menggunakan obeng dan gunting,” ungkap Sumardi.
Aksi penyerangan itu sempat direkam oleh seorang pengendara yang melintas dan diunggah ke media sosial Facebook hingga viral. Informasi digital tersebut langsung direspons aparat kepolisian untuk menjamin keamanan jalur transportasi antar-provinsi di wilayah hukum mereka.
“Pada hari Selasa tanggal 1 September 2026 sekira pukul 10.00 WIB pihak Polsek Lubuklinggau Utara I langsung melakukan lidik di TKP,” jelas Sumardi.
Melalui keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian kedua pelaku. RAM dan LO diketahui menyewa sebuah rumah kontrakan di RT 04, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Tanpa perlawanan, polisi menggerebek lokasi tersebut dan menyeret keduanya ke markas kepolisian.
“Saat ini kedua pemuda sudah diamankan di Polsek Lubuklinggau Utara I,” tegas Sumardi.
Reporter: Sir




Discussion about this post