Padangsidimpuan, StartNews – Seorang kurir narkoba berinisial ARN (26), warga Perumnas Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, digrebek Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan pada saat membungkusi sabu-sabu, Sabtu (8/6/2024).
ARN digrebek polisi di salah satu rumah kosong di Jalan Damar V, Perumnas Pijorkoling, yang tidak jauh dari Kantor Camat Padangsidimpuan Tenggara.
Dari tersangka disita barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,17 gram.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar membenarkan penangkapan itu. Saat ini, kata dia, tersangka sedang diproses hukum.
Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba bahwa di Perumnas Pijorkoling sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa salah seorang warga Perumnas Pijorkoling sedang berada di rumah kosong di Jalan Damar V.
Polisi langsung menuju lokasi dan menemukan ARN alias D sedang membungkusi sabu-sabu ke dalam sembilan plastik klip transfaran kecil.
Kepada polsisi, ARN mengaku sabu-sabu itu dia peroleh dari IL, warga Pijorkoling. Polisi mengejar IL, tetapi IL sudah melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi.
Reporter: Naslay