Siabu, StartNews – Anggota Polsek Siabu bersama warga setempat akhirnya menangkap seorang pria berinisia T yang diduga bandar narkoba di Desa Sihepeng Raya, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Selasa (11/2/2025) menjeleng dini hari.
Kapolsek Siabu Ipda Rizki Anwar mengatakan penangkapan terduga bandar narkoba itu dilakukan personel Polsek Siabu sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Lorong 6, Desa Sihepeng Raya, Kecamatan Siabu.
Berbekal informasi itu, polisi merangsek ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Polisi dan masyarakat berhasil menangkap T, warga Desa Sihepeng 3, Kecamatan Siabu.
Polis juga menemukan barang bukti narkoba berupa sabu dalam bungkus plastik kecil, timbangan elektrik, dan satu unit sepeda motor.
Kini pria berinisial T itu diamankan di Polsek Siabu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya dibertikan, Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh mengklarifikasi informasi yang menyebutkan anggotanya melakukan tangkap lepas pengedar narkoba di wilayah Sihepeng Raya, Kecamatan Siabu, Senin (10/2/2025).
“Terkait masalah dugaan tangkap lepas pengguna narkoba, saya sampaikan bahwa kepolisian tidak ada melakukan penangkapan di wilayah Sihepeng. Namun, penangkapan narkoba dari laporan dilakukan oleh TNI setempat,” kata AKBP Arie.
Sementara Dandim 0212/TS Letkol Artileri Medan (Arm) Delli Yudha Adi Nurcahyo membenarkan anggotanya menangkap sejumlah orang yang diduga pengedar dan pengguna narkoba. Namun, mereka kemudian dipulanglan, karena tidak ditemukan cukup bukti untuk menahan lebih lama.
“Kemudian berdasarkan informasi masyarakat, tim Koramil Siabu melakukan penyelidikan. Akhirnya, menemukan dan mengamankan sejumlah orang yang terduga pelaku narkoba tersebut dan diamankan ke Kodim Tapsel,” katanya, Selasa (11/2/2025).
Dia mengungkapan, dari penggeledahan terhadap para terduga yang ditemukan hanya sisa bong. “Sehingga karena situasinya juga terlalu dini membuat keputusan yang cepat, jadi tim akhirnya mengambil inisiatif melepaskan terduga pelaku,” jelasnya.
Dia memastikan pemulangan para terduga dibarengi dengan pembuatan surat perjanjian tidak akan mengulangi kembali. “Terus, kenapa kami tidak memberitahukan kepada kepolisian karena pada saat itu waktunya begitu sempit, karena kami tidak bisa berlama-lama menahan orang,” katanya.
Reporter: Agus Hasibuan