Padangsidimpuan, StartNews – Anggota Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang wanita yang mengalami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) saat tidur-tiduran di lantai salah satu toko ponsel di Jalan SM Raja, Keluarahan Sitamiang, Kota Padangsidimpuan.
Polisi menerima aduan masyarakat lewat call centre 110. “Seorang perempuan yang mengalami gangguan jiwa, masuk dan tidur-tiduran di Toko Herry Ponsel seberang jalan Hotel Natama,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Sabtu(10/5/2025).
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/5/2025) pukul 13.30, admin call center 110 menerima panggilan telepon. Ada warga melaporkan kejadian seorang perempuan yang mengalami gangguan jiwa masuk ke toko di depan Hotel Natama.
Karyawan toko ponsel itu sudah berupaya mengusir ODGJ tersebut. Bukannya pergi, tetapi wanita itu malah merebahkan tubuh dan tidur di lantai toko. Peristiwa ini membuat resah karyawan dan pelanggan.
“Seorang karyawan berinisiatif menghubungi polisi lewat call center 110 Polres Padangsidimpuan. Admin meneruskannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) dan petugas piket bergerak cepat ke lokasi,” terang AKP Kenborn Sinaga.
Di lokasi, polisi menemukan perempuan berpakaian olahraga dan mengenakan topi sedang tidur-tiduran di lantai toko. Kemudian, polisi mendekati dan membujuknya agar keluar dari sana.
Perempuan ODGJ itu selanjutnya dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan. Setelah ditanya-tanya, akhirnya diketahui alamat dan keluarganya. Polisi memanggil pihak keluarga dan menyerahkan ODGJ tersebut.
“ODGJ itu sudah diserahkan ke pihak keluarga. Kita pesan agar keluarga menjaganya dengan baik, sehingga kejadian yang mengakibatkan keresahan warga tidak terulang kembali,” katanya.
Reporter: Lily Lubis