Polda Sumut membekuk dua tersangka penembakan maut yang menewaskan seorang pria di Tanjung Morawa, Deli Serdang, setelah sempat terlibat kejar-kejaran dan kecelakaan.
Medan, StartNews – Polda Sumatera Utara (Sumut) membekuk dua tersangka berinisial DAC dan AAL yang diduga terlibat kasus penembakan menggunakan senjata api hingga menyebabkan seorang pria berinisial D meninggal dunia di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Peristiwa berdarah itu bermula dari aksi penyerangan terhadap rumah seorang warga berinisial F.
Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak menjelaskan, situasi genting itu memicu permintaan bantuan darurat kepada korban. “Atas kejadian tersebut kemudian, F menghubungi D untuk meminta bantuan,” ujar Cornelis di Markas Polda Sumut, Kamis (22/10/2026).
Mendapat panggilan darurat tersebut, korban D bersama sejumlah rekannya meluncur menggunakan mobil Toyota Yaris, yang dikawal oleh rombongan pengendara sepeda motor. Ketika melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, kendaraan korban tiba-tiba dipepet oleh kedua tersangka yang berujung pada aksi penembakan menggunakan senjata api.
Akibat tembakan tersebut, korban D meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara seorang penumpang mobil lainnya berinisial IW menderita luka tembak pada bagian paha kiri.
Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku berinisial DAC dan AAL berupaya kabur meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Pelarian kedua tersangka tidak berjalan mulus, karena sepeda motor mereka justru bertabrakan dengan mobil korban hingga keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.
Aparat kepolisian yang bergerak cepat meringkus keduanya pada Minggu (18/10/2026). Guna memperkuat pembuktian, tim penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa para saksi, dan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit mobil Toyota Yaris, satu unit sepeda motor matik, serta berbagai barang bukti pendukung lainnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik Polda Sumut masih mendalami motif di balik penembakan, menelusuri asal-usul kepemilikan senjata api tersebut, serta memastikan peran spesifik masing-masing tersangka dalam rangkaian peristiwa pidana ini. (*)





Discussion about this post