Medan, StartNews Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) akan meningkatkan operasi yustisi dan operasi lainnya pada momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) nanti. Pasalnya, pada momen libur ini, ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diterapkan di seluruh Indonesia.
“PPKM level 3 akan diberlakukan pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) serentak di seluruh Indonesia. Nantinya Polda Sumut akan menjaga dan mengawasi pelaksanaannya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa (23/11/2021).
Menurut dia, pengawasan PPKM level 3 pada momen libur Nataru dilakukan dengan peningkatan operasi yustisi, pengetatan pengunjung pusat perbelanjaan, pengetatan ketentuan berkendara, larangan mengumpulkan kerumunan besar, larangan arak-arakan, serta pembatasan jumlah pengunjung tempat hiburan dan tempat makan.
“Langkah pengetatan dengan penerapan PPKM level 3 untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru di Sumatera Utara,” tuturnya.
Hadi mengimbau kepada masyarakat pada peryaan Natal dan Tahun Baru agar tidak bereuforia dan tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai Covid-19.
“Tentunya dengan penerapan PPKM level 3 Nataru masyarakat dapat mematuhinya dengan baik, tetapi juga diharapkan ekonomi di Sumatera Utara tetap berjalan. Kepada masyarakat diminta untuk bersinergi dengan pemerintah dalam mengakhiri pandemi Covid-19,” imbaunya.
Untuk meredam kenaikan kasus Covid-19, pemerintah secara proaktif mendorong penerapan protokol kesehatan yang baik serta percepatan vaksinasi. Menjelang Nataru, pemerintah kembali menerapkan PPKM level 3 di semua wilayah.
Reporter: Sir
Discussion about this post