• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, September 21, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Polda Sumut Tangkap Wanita yang Promosikan 5 Situs Judi Online

by Saparuddin Siregar
Minggu, 3 November 2024
0 0
0
Polda Sumut Tangkap Wanita yang Promosikan 5 Situs Judi Online

FOTO: HUMAS POLDASU.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menindaklanjuti instruksi Presiden dan Kapolri tentang penindakan dan pemberantasan maraknya judi online (judol). Hasilnya, Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut yang melakukan patroli siber di dunia maya menangkap seorang pelaku berinisial HM, wanita warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, yang terlibat tindak pidana judi online.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan HM ditangkap, karena mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram.

“Ada lima situs judi online, di antara WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, KYOTO98 yang dipromosikan pelaku,” katanya, Sabtu (2/10/2024).

Hadi menerangkan, pelaku di-chat oleh akun Instagram dengan username Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online.

“Dalam praktik perjudiannya online, pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650.000 sampai Rp1.000.000 per bulannya,” terangnya.

Hadi mengatakan pelaku sudah ditahan di Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Reporter: Rls

Tags: Polda SumutPromosikanSitus Judi OnlineWanita
ShareTweet
Next Post
TKD Bobby-Surya Madina Undang Paslon SAHATA Hadiri Hiburan Rakyat

TKD Bobby-Surya Madina Undang Paslon SAHATA Hadiri Hiburan Rakyat

Discussion about this post

Recommended

Polisi Masih Kumpulkan Saksi Kasus Penganiayaan di Pajak Gambir

Polda Sumut Tangkap Penjual Sisik Trenggiling dan Sarang Burung Walet

5 tahun ago
Polisi Tangkap Preman yang Peras Pengusaha di Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Preman yang Peras Pengusaha di Padangsidimpuan

1 tahun ago

Popular News

  • Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smart Village, Meinul Janji Bongkar Rahasia

    Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Jaksa dalam Penanganan Korupsi Smart Village Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indikasi Kerusakan Organ Ditemukan pada Ratusan Ikan Mati di Lubuk Larangan Tambangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026