Medan, StartNews – Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menindaklanjuti instruksi Presiden dan Kapolri tentang penindakan dan pemberantasan maraknya judi online (judol). Hasilnya, Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut yang melakukan patroli siber di dunia maya menangkap seorang pelaku berinisial HM, wanita warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, yang terlibat tindak pidana judi online.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan HM ditangkap, karena mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram.
“Ada lima situs judi online, di antara WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, KYOTO98 yang dipromosikan pelaku,” katanya, Sabtu (2/10/2024).
Hadi menerangkan, pelaku di-chat oleh akun Instagram dengan username Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online.
“Dalam praktik perjudiannya online, pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650.000 sampai Rp1.000.000 per bulannya,” terangnya.
Hadi mengatakan pelaku sudah ditahan di Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Reporter: Rls