• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polda Sumut Tangkap Sindikat Pengedar Sabu Antarprovinsi

by Redaksi
Minggu, 18 Mei 2025
0 0
0
Polda Sumut Tangkap Sindikat Pengedar Sabu Antarprovinsi

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan sindikat antar-provinsi peredaran sabu-sabu seberat 100 kilogram di tiga lokasi berbeda. Para tersangka mengemas barang haram itu dengan kamuflase bungkusan kopi.

“Barang bukti yang disita itu merupakan hasil pengungkapan kasus di tiga lokasi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak di Medan, Sabtu (17/5/2025).

Dia mengungkapkan, para tersangka menggunakan modus dengan mengemas ulang sabu-sabu dengan kamuflase bungkusan kopi dan dua pengungkapan lainnya di dalam mobil ruangan mobil.

“Ada empat tersangka, yakni perempuan berinisial CT, laki-laki berinisial Jul, laki-laki berinisial SUD, dan perempuan berinisial K yang memiliki peran berbeda-beda,” katanya.

Jean Calvijn menjelaskan pengungkapan 100 kilogram sabu-sabu tersebut berawal dari penangkapan CT di salah satu hotel di Medan. Hasil pengembangan dari CT, polisi mendapatkan 33 kilogram sabu-sabu di kompartemen mobil parkiran perbelanjaan di Medan pada 28 April 2025.

“Setelah dilakukan interogasi, CT dikendalikan seorang berinisial B yang merupakan daftar pencarian orang,” ucapnya.

Setelah itu, tim melakukan pengembangan ke rumah di salah satu komplek di Medan, yang dijadikan tempat pengemasan sabu-sabu tersebut.

Dia mengatakan di rumah tersebut, polisi menangkap pria berinisial Jul yang bertugas mengemas dengan barang bukti 39 kilogram sabu-sabu.

Setidaknya CT sudah mengirimkan sabu-sabu sebanyak empat kali pada 2025, yaitu 10 kilogram dengan tujuan Jakarta pada Februari dan sebanyak 25 kilogram sabu-sabu berhasil dibawa ke Jakarta pada Maret.

Hanya saja, pada April tersangka SUD dan K yang merupakan pasangan suami-istri ditangkap di Banten dengan barang bukti 28 kilogram sabu-sabu yang bekerja sama pihak Polda Sumut dan Polda Sumsel.

“Keberhasilan menyita 100 kilogram narkotika jenis sabu itu jika diestimasi bisa menyelamatkan 500 ribu jiwa dan untuk jumlah sekitar 100 miliar rupiah kalau diestimasi dalam rupiah,” kata Jean Calvin.

Reporter: Ant/Sir

Tags: AntarprovinsiPengedarPolda SumutSabuSindikat
ShareTweet
Next Post
Pasutri Asal Sergai Naik Haji Berkat Jualan Pisang Goreng Selama 20 Tahun

Pasutri Asal Sergai Naik Haji Berkat Jualan Pisang Goreng Selama 20 Tahun

Discussion about this post

Recommended

Sempat Tertimbun Longsor Jalan Menuju Panyabungan Timur Sudah Bisa Dilalui

Sempat Tertimbun Longsor Jalan Menuju Panyabungan Timur Sudah Bisa Dilalui

6 tahun ago
PMII Madina Bantah Dukung Salah Satu Calon pada Pilkada 2020

PMII Madina Bantah Dukung Salah Satu Calon pada Pilkada 2020

6 tahun ago

Popular News

  • Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Pejabat Lagi, Sahnan Pasaribu Jadi Plt. Kadis PUPR Madina Gantikan A. Faisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perkim dan Plt. Kadis Kominfo Madina Digeser, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025