Medan, StartNews Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan sindikat antar-provinsi peredaran sabu-sabu seberat 100 kilogram di tiga lokasi berbeda. Para tersangka mengemas barang haram itu dengan kamuflase bungkusan kopi.
“Barang bukti yang disita itu merupakan hasil pengungkapan kasus di tiga lokasi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak di Medan, Sabtu (17/5/2025).
Dia mengungkapkan, para tersangka menggunakan modus dengan mengemas ulang sabu-sabu dengan kamuflase bungkusan kopi dan dua pengungkapan lainnya di dalam mobil ruangan mobil.
“Ada empat tersangka, yakni perempuan berinisial CT, laki-laki berinisial Jul, laki-laki berinisial SUD, dan perempuan berinisial K yang memiliki peran berbeda-beda,” katanya.
Jean Calvijn menjelaskan pengungkapan 100 kilogram sabu-sabu tersebut berawal dari penangkapan CT di salah satu hotel di Medan. Hasil pengembangan dari CT, polisi mendapatkan 33 kilogram sabu-sabu di kompartemen mobil parkiran perbelanjaan di Medan pada 28 April 2025.
“Setelah dilakukan interogasi, CT dikendalikan seorang berinisial B yang merupakan daftar pencarian orang,” ucapnya.
Setelah itu, tim melakukan pengembangan ke rumah di salah satu komplek di Medan, yang dijadikan tempat pengemasan sabu-sabu tersebut.
Dia mengatakan di rumah tersebut, polisi menangkap pria berinisial Jul yang bertugas mengemas dengan barang bukti 39 kilogram sabu-sabu.
Setidaknya CT sudah mengirimkan sabu-sabu sebanyak empat kali pada 2025, yaitu 10 kilogram dengan tujuan Jakarta pada Februari dan sebanyak 25 kilogram sabu-sabu berhasil dibawa ke Jakarta pada Maret.
Hanya saja, pada April tersangka SUD dan K yang merupakan pasangan suami-istri ditangkap di Banten dengan barang bukti 28 kilogram sabu-sabu yang bekerja sama pihak Polda Sumut dan Polda Sumsel.
“Keberhasilan menyita 100 kilogram narkotika jenis sabu itu jika diestimasi bisa menyelamatkan 500 ribu jiwa dan untuk jumlah sekitar 100 miliar rupiah kalau diestimasi dalam rupiah,” kata Jean Calvin.
Reporter: Ant/Sir
Discussion about this post