• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polda Sumut Tangkap Pembakar Rumah Wartawan di Karo

by Redaksi
Senin, 8 Juli 2024
0 0
0
Polda Sumut Tangkap Pembakar Rumah Wartawan di Karo

Kompolnas bersama personel Polres Tanah Karo meninjau rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024). (FOTO: ANTARA/FransiscoCarollio)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang berinisial R dan Y yang diduga pelaku pembakaran rumah menyebabkan kematian wartawan Rico Sempurna Pasaribubesertatiga anggota keluarganya di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumut.

“Pelaku yang ditangkap bertindak sebagai eksekutor,” kata Kapolda Sumut Komjen Pol. Agung Setya Imam Effendi di Karo, Senin (8/7/2024).

Agung mengatakan mereka melakukan tindakan kejahatan sebagaimana rekaman CCTV, menangkap pergerakan mereka ke lokasi rumah korban. Kemudian, para pelaku mengamati dan memantau, lalu mengeksekusi dengan memakai campuran bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar untuk membakar rumah korban pada Kamis (27/6/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

“Titik-titik abu yang kami periksa sesuai apa yang disampaikan pelaku. Dia menyemprot, menyiramkan campuran antara solar dan pertalite ke dinding di depan maupun samping searah kamar korban, kemudian dibakar,” jelas Agung.

Dalam fakta ini, menurut jenderal bintang tiga itu, dapat disimpulkan tindakan tersebut merupakan kejahatan dan pihak kepolisian terus menguatkan pembuktian.

“Hari ini kami tangkap eksekutornya. Kami terus bekerja (untuk mencari) siapa yang terlibat dalam kasus ini, tentu proses ini dilakukan,” kata Agung.

Dia mengatakan duapelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KHUP. Menurut dia, pihaknya terus menguatkan pasal lainnya terkait pembakaran tersebut.

Polda Sumut telah menyita barang bukti berupa selimut yang sudah melekat kepada para pelaku. “Terkait motif, tentu kami gali apa yang nanti disampaikan pelaku. Kami buktikan fakta ini masih bekerja, pekerjaan ini belum selesai,” tutur Kapolda.

Kebakaran itu menelan korban jiwa, yakni Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).

Reporter: Antara

Tags: KaroPembakarPolda SumutrumahWartawan
ShareTweet
Next Post
Ketua MUI Madina Ajak Umat Islam Berjihad Perangi Judi Online dan Narkoba

Ketua MUI Madina Ajak Umat Islam Berjihad Perangi Judi Online dan Narkoba

Discussion about this post

Recommended

Masa Jabatan 107 Kades di Tapsel Diperpanjang Dua Tahun

Masa Jabatan 107 Kades di Tapsel Diperpanjang Dua Tahun

2 tahun ago
Grup Pertemanan Comeben Syurga Santuni Anak Yatim Teman Sendiri

Grup Pertemanan Comeben Syurga Santuni Anak Yatim Teman Sendiri

2 tahun ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi di Kelurahan Pasar Sibuhuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pengedar Ganja yang Dipasok dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025