• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, November 14, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polda Sumut Hentikan Penyidikan Kasus Pedagang Pasar Gambir, Ini Alasannya

by Redaksi
Sabtu, 23 Oktober 2021
0 0
0
Polda Sumut Hentikan Penyidikan Kasus Pedagang Pasar Gambir, Ini Alasannya

Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak mengumumkan penghentian penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea, pedagang di Pasar Gambir, Jumat (22/10/2021). (FOTO: HUMAS POLDASU)

Medan, StartNews Polda Sumatera Utara akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea, pedagang di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Medan, yang ditetapkan jadi tersangka.

Penghentian penyidikan kasus di Pasar Gambir itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak yang dihadiri Liti Wari Iman Gea, korban penganiayaan yang ditetapkan tersangka, bersama kuasa hukumnya, Jumat (22/10/2021) malam.

“Polda Sumatera Utara hari ini menyampaikan hasil tindaklanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan Ibu Liti Wari Gea. Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, Ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka,” kata Panca Putra.

Panca mengungkapkan, Polri bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Jadi, ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka,” tutur jenderal bintang dua di pundak ini.

Dari hasil penyidikan, menurut Panca, penyidik sudah memeriksa 14 saksi, khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan, dan melihat kejadian tersebut.

“Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Hasilnya, penetapan tersangka terhadap Ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur. Oleh sebab itu, perkara dengan laporan saudara Beni terhadap Ibu Gea dihentikan penyidikannya,” ujarnya.

Reporter: Rls

Tags: Pasar GambirpedagangPenyidikanPolda Sumut
ShareTweet
Next Post
Sidimpuan Gelar Turnamen Renang, Atlet dari Madina Ikut Mendaftar

Sidimpuan Gelar Turnamen Renang, Atlet dari Madina Ikut Mendaftar

Discussion about this post

Recommended

Soal Rekrutmen PPPK, Bupati Madina: Jangan Percaya Rayuan Oknum

Soal Rekrutmen PPPK, Bupati Madina: Jangan Percaya Rayuan Oknum

3 tahun ago
Sekda Sumut Minta Seluruh OPD Fokus Penuhi Target RPJMD

Sekda Sumut Minta Seluruh OPD Fokus Penuhi Target RPJMD

4 tahun ago

Popular News

  • Diduga Terkait Riksus, Inspektur Rahmat Daulay Disomasi Bawahannya

    Dicopot dari Jabatan Inspektur, Rahmad Daulay Jadi Staf di Disnaker Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Mabes Polri Sisir Tambang Emas Ilegal di Batangnatal, Dua Excavator Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Kesal Gegara Kadis Perikanan Membangkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 23 Guru SMKS Mitra Mandiri Panyabungan Tak Gajian 5 Bulan Gegara Pewaris Yayasan Konflik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Kelurahan Wek II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025