• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Maret 3, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polda Sumut Hentikan Penyidikan Kasus Pedagang Pasar Gambir, Ini Alasannya

by Redaksi
Sabtu, 23 Oktober 2021
0 0
0
Polda Sumut Hentikan Penyidikan Kasus Pedagang Pasar Gambir, Ini Alasannya

Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak mengumumkan penghentian penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea, pedagang di Pasar Gambir, Jumat (22/10/2021). (FOTO: HUMAS POLDASU)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Polda Sumatera Utara akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea, pedagang di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Medan, yang ditetapkan jadi tersangka.

Penghentian penyidikan kasus di Pasar Gambir itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak yang dihadiri Liti Wari Iman Gea, korban penganiayaan yang ditetapkan tersangka, bersama kuasa hukumnya, Jumat (22/10/2021) malam.

“Polda Sumatera Utara hari ini menyampaikan hasil tindaklanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan Ibu Liti Wari Gea. Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, Ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka,” kata Panca Putra.

Panca mengungkapkan, Polri bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Jadi, ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka,” tutur jenderal bintang dua di pundak ini.

Dari hasil penyidikan, menurut Panca, penyidik sudah memeriksa 14 saksi, khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan, dan melihat kejadian tersebut.

“Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Hasilnya, penetapan tersangka terhadap Ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur. Oleh sebab itu, perkara dengan laporan saudara Beni terhadap Ibu Gea dihentikan penyidikannya,” ujarnya.

Reporter: Rls

Tags: Pasar GambirpedagangPenyidikanPolda Sumut
ShareTweet
Next Post
Sidimpuan Gelar Turnamen Renang, Atlet dari Madina Ikut Mendaftar

Sidimpuan Gelar Turnamen Renang, Atlet dari Madina Ikut Mendaftar

Discussion about this post

Recommended

Sesuai Namanya, Edy Rahmayadi Berharap PKS Mampu Sejahterakan Masyarakat

Sesuai Namanya, Edy Rahmayadi Berharap PKS Mampu Sejahterakan Masyarakat

3 tahun ago
Wabup Madina Tinjau Kondisi Lapangan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI

Wabup Madina Tinjau Kondisi Lapangan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI

4 tahun ago

Popular News

  • Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

    Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumut Sita Dua Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Pasangan Mesum Terjaring Razia di Kamar Hotel Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikat Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Madina-Tapsel, Polda Sumut Amankan 12 Ekskavator

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asila Putri, Pulanglah Nak, Ibu Kangen…!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025