• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 1, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ribu Liter BBM Ilegal

by Redaksi
Selasa, 6 Desember 2022
0 0
0
Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ribu Liter BBM Ilegal

FOTO: HUMAS POLDA SUMUT.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di Perairan Laut Belawan, Sumut, Senin (5/12/2022).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapan kasus itu bukan kali pertama diungkap oleh jajaran Ditpolairud Poldasu.

Pengungkapan tindak pidana ini adalah sekian kalinya yang telah diungkap oleh jajaran Ditpolairud Polda Sumatera Utara dan juga Baharkam Polri. Pengungkapan ini tentu berdampak positif bagi perekonomian Provinsi Sumatera Utara, banyak stakeholder lain yang dirugikan akibat perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka, kata Hadi.

Direktur Polairud Poldasu Kombes Pol. Toni Ariadi Effendi menyatakan pasal yang ditetapkan kepada para tersangka, yaitu tindak pidana bumi dan gas (Migas).

Dari pengungkapan BBM ilegal itu, Ditpolairud Poldasu menyita di atas kapal sebanyak 232 ribu liter BBM jenis Solar dan 34 ribu liter BBM jenis Pertalite dari dua unit truk tangki.

Toni mengatakan pihaknya juga mengamankan tiga tersangka. Dua tersangkat bertugas sebagai supir truk tangki dan satu orang lagi memasok BBM ilegal.

Tersangka yang sudah kita amankan sebanyak tiga orang. Dua orang pengendara truk tangki dan satu orang pemasok BBM ilegal, katanya.

Pengungkapan kapal bermuatan BBM ilegal ini berkat kerja sama dengan Baharkam Mabes Polri. Penangkapan ini bekerja sama dengan Kapal Patroli KP- Kedidi yang BKO dari Korps Polairud Baharkam Polri, katanya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan mencampurkan BBM yang tidak sesuai aturan. Para pelaku mengambil bahan bakar minyak mentah dari wilayah Peurlak, Provinsi Aceh, kemudian dibawa ke Kabupaten Langkat dan diolah disana, lalu menggunakan truk tangki dibawa ke Pelabuhan Belawan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 KUHPidana.

Reporter: Rls

Tags: BBM IlegalPenyeludupanPolda Sumut
ShareTweet
Next Post
Anggota DPR Dorong Kapolda Sumut Berantas Tambang Ilegal di Madina

Anggota DPR Dorong Kapolda Sumut Berantas Tambang Ilegal di Madina

Discussion about this post

Recommended

Atika Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Tombang Kaluang

Atika Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Tombang Kaluang

3 tahun ago
FKDT Madina Minta Bupati Segera Cairkan Insentif Guru MDTA

FKDT Madina Minta Bupati Segera Cairkan Insentif Guru MDTA

4 tahun ago

Popular News

  • Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Malapraktik, Keluarga Pasien yang Tangannya Diamputasi Somasi RS Permata Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025