Medan, StartNews Kasus yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) terus merembet. Kali ini, Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, Sumut, yang memiliki gudang solar ilegal yang bekerja sama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan.
“Penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu (29/4/2023) itu untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH), karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudidi Medan, Senin (1/5/2023).
Pada kesempatan yang sama, personelDit Reskrimsus Polda Sumut juga menggeledah rumah AKBP AH di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, gunamendalami gratifikasi yang dilakukannya.
Penggeledahan tersebut melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor, dan Fismondep Polda Sumut berlangsung selama lima jam.
BACA JUGA:
“Dari lokasi penggeledahan di rumah AH disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH,” kata Hadi seperti dilansir Antara.com.
Dia mengatakan hasil penggeledahan di kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM.
Komisaris PT Almira (ANR) telah diperiksa. Sedangkan Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian.
“Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik,” katanya.
Hadi menjelaskan mengenai berapa besaran imbalan jasa yang diterima AH dari PT Almira itu, penyidik masih mendalami dan menyinkronkan dengan keterangan lainnya. AH bisa menjadi pengawas, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya. Jadi, PT Almira yang meminta.
“Dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan pasal TPPU,” ujarnya.
Hadi menambahkan Polda Sumut telah mengirimkan surat kepada PPATK sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AH serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk AKBP AH sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Sumut di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari ke depan,” kata Hadi.
Reporter: Rls





Discussion about this post