• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polda Jateng Bongkar Prostitusi Selebgram Bertarif Rp 25 Juta

by Redaksi
Selasa, 21 Desember 2021
0 0
0
Polda Jateng Bongkar Prostitusi Selebgram Bertarif Rp 25 Juta

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Semarang, StartNews Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar prostitusi yang melibatkan seorang selebgram dan warga negara asing (WNA). Prostitusi itu terjadi di salah satu hotel berbintang di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jateng mengamankan JB (42), pria warga Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diduga merupakan mucikari dalam praktik prostitusi ini.

Polisi juga mengamankan dua perempuan yang berstatus sebagai korban, masing-masing berinisial TE (26) serta FBD (26). TE merupakan salah satu selebgram di Tanah Air. Sedangkan FBD merupakan seorang WNA.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan selebgram ini berwal dari informasi adanya aktivitas prostitusi yang melibatlan artis selebgram dan seorang WNA di salah satu hotel di Kota Semarang pada Kamis (16/12/2021).

Atas informasi ini, anggota Unit 2 Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Tengah segera menindaklanjuti dan melakukan pengecekan di hotel yang dimaksud. Ternyata benar, di dalam sebuah kamar anggota kami mendapati TE sedang berhubungan badan dengan seorang pria, kata Djuhandhani, Senin (20/12/2021).

Selain TE, kata Djuhandhani, polisi juga menemukan perempuan WNA, FBD, yang sedang melakukan aktivitas yang sama di kamar lainnya bersama seorang pria. Dari penyelidikan anggota Unit 2 Subdit IV/ Renakta, praktik prostitusi kedua perempuan ini melibatkan JB, yang diduga bertindak sebagai mucikari.

Sehingga, anggota kami selanjutnya juga meringkus JB, tambahnya.

Dia mengatakan dalam keterangan yang disampaikan, untuk praktik prostitusi ini baik TE maupun FBD — dipasang tarif Rp 25 juta. Dari harga tersebut, JB mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 13 juta.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti yang terdiri atas alat kontrasepsi bekas pakai, dua buah handphone (HP), serta uang tunai sebesar Rp 13 juta, tambahnya.

Atas pebuatan ini, JB ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking).

Selain itu juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumnnya berupa sanksi pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta, pungkasnya.

Reporter: Rls

Tags: KriminaPolda JatengProstitusi Selebgram
ShareTweet
Next Post
Gelar Rapat Persiapan Nataru, Ini Instruksi Gubernur Sumbar

Gelar Rapat Persiapan Nataru, Ini Instruksi Gubernur Sumbar

Discussion about this post

Recommended

Ini Lima Poin Keputusan Hasil Rapat Kepemangkuadatan di Bagas Godang Sabapurba

Ini Lima Poin Keputusan Hasil Rapat Kepemangkuadatan di Bagas Godang Sabapurba

8 bulan ago
Kapolres Tapsel Ancam Tindak Tegas Pembakar Lahan dan Hutan

Kapolres Tapsel Ancam Tindak Tegas Pembakar Lahan dan Hutan

4 tahun ago

Popular News

  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025