• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polda Jateng Bongkar Prostitusi Selebgram Bertarif Rp 25 Juta

by Redaksi
Selasa, 21 Desember 2021
0 0
0
Polda Jateng Bongkar Prostitusi Selebgram Bertarif Rp 25 Juta

FOTO: ISTIMEWA.

Semarang, StartNews Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar prostitusi yang melibatkan seorang selebgram dan warga negara asing (WNA). Prostitusi itu terjadi di salah satu hotel berbintang di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jateng mengamankan JB (42), pria warga Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diduga merupakan mucikari dalam praktik prostitusi ini.

Polisi juga mengamankan dua perempuan yang berstatus sebagai korban, masing-masing berinisial TE (26) serta FBD (26). TE merupakan salah satu selebgram di Tanah Air. Sedangkan FBD merupakan seorang WNA.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan selebgram ini berwal dari informasi adanya aktivitas prostitusi yang melibatlan artis selebgram dan seorang WNA di salah satu hotel di Kota Semarang pada Kamis (16/12/2021).

Atas informasi ini, anggota Unit 2 Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Tengah segera menindaklanjuti dan melakukan pengecekan di hotel yang dimaksud. Ternyata benar, di dalam sebuah kamar anggota kami mendapati TE sedang berhubungan badan dengan seorang pria, kata Djuhandhani, Senin (20/12/2021).

Selain TE, kata Djuhandhani, polisi juga menemukan perempuan WNA, FBD, yang sedang melakukan aktivitas yang sama di kamar lainnya bersama seorang pria. Dari penyelidikan anggota Unit 2 Subdit IV/ Renakta, praktik prostitusi kedua perempuan ini melibatkan JB, yang diduga bertindak sebagai mucikari.

Sehingga, anggota kami selanjutnya juga meringkus JB, tambahnya.

Dia mengatakan dalam keterangan yang disampaikan, untuk praktik prostitusi ini baik TE maupun FBD — dipasang tarif Rp 25 juta. Dari harga tersebut, JB mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 13 juta.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti yang terdiri atas alat kontrasepsi bekas pakai, dua buah handphone (HP), serta uang tunai sebesar Rp 13 juta, tambahnya.

Atas pebuatan ini, JB ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking).

Selain itu juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumnnya berupa sanksi pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta, pungkasnya.

Reporter: Rls

Tags: KriminaPolda JatengProstitusi Selebgram
ShareTweet
Next Post
Gelar Rapat Persiapan Nataru, Ini Instruksi Gubernur Sumbar

Gelar Rapat Persiapan Nataru, Ini Instruksi Gubernur Sumbar

Discussion about this post

Recommended

Wabup Madina Berharap Program PKK Benar-benar Dirasakan Masyarakat

Wabup Madina Berharap Program PKK Benar-benar Dirasakan Masyarakat

1 bulan ago
Mulai 1 Desember 2021 Orang Indonesia Boleh Masuk Arab Saudi Tanpa Karantina

Mulai 1 Desember 2021 Orang Indonesia Boleh Masuk Arab Saudi Tanpa Karantina

4 tahun ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Kades Hutabaringin Terlibat Pembangunan MCK SDN 116 Percontohan Pidoli Lombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025