Polda Jambi menyita 22.800 liter minyak ilegal dan menjerat delapan tersangka dari penindakan enam perkara kurun waktu dua pekan.
Jambi, StartNews – Polda Jambi bersama polres jajaran menyita 22.800 liter minyak ilegal dan menangkap delapan tersangka dalam rangkaian operasi penegakan hukum sektor migas yang berlangsung sejak 27 Agustus hingga 10 September 2026.
Penindakan berfokus pada pengungkapan enam perkara aktivitas penambangan minyak tanpa izin (illegal drilling) dan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa dokumen di sejumlah wilayah di Jambi.
“Berhasil melakukan penanganan ataupun penindakan terhadap enam perkara, dengan delapan orang tersangka, kemudian enam unit kendaraan serta barang bukti minyak bumi, bensin olahan dan BBM solar dengan jumlah keseluruhan sekitar 22.800 liter,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Kamis (10/9/2026).
Delapan orang yang ditetapkan tersangka meliputi AP (25), SP (37), IA (19), RU (34), MAR (26), FN (20), IHS (31), dan S (36). Operasi penangkapan tersebut dilancarkan petugas di empat titik lokasi berbeda, yakni kawasan Sungai Bahar, Jaluko, Alam Barajo Kota Jambi, hingga wilayah Mestong.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti 10.000 liter minyak mentah dari tangki Mitsubishi Canter serta 3.000 liter minyak mentah lain yang dibawa armada Mitsubishi L300. Polisi juga menyita 5.600 liter minyak mentah tambahan yang diangkut dua unit Suzuki Carry menggunakan modifikasi wadah tedmon dan drum plastik.
Penyidik juga menghentikan laju distribusi bensin dan BBM olahan tanpa izin. Petugas menyita 2.000 liter bensin olahan yang diselundupkan menggunakan minibus Wuling Confero, serta memprotes muatan 1.190 liter BBM jenis solar yang dikemas dalam 34 jeriken plastik untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Seluruh barang bukti enam unit kendaraan beserta ribuan liter minyak disita untuk kepentingan proses peradilan. Polda Jambi memastikan penindakan hukum berjalan secara berimbang dan transparan guna memutus rantai kejahatan yang merugikan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.
Penyidik juga menyertakan Pasal 55 Undang-Undang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan niaga bahan bakar. Penegakan hukum ini menjadi komitmen berkelanjutan kepolisian dalam menjaga kestabilan pasokan energi nasional.
Reporter: Sir





Discussion about this post