MENARIK sekali mencermati keluarnya surat permintaan Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution kepada manajemen PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP). Tampaknya isi surat tersebut merupakan sikap Pemkab Madina atas terkuaknya dugaan kebocoran (lagi) gas H2S dari aktivitas pengeboran di wellpad T-11 yang menyebabkan sejumlah warga terpaksa dilarikan dan dirawat di rumah sakit di Panyabungan.
Surat permintaan bupati Madina itu dikeluarkan di tengah adanya desakan dan tuntutan dari sebagian pihak. Di antaranya agar pemerintah pusat mencabut izin PT SMGP. Apalagi kejadian yang sama sudah berulang terjadi. Sudah ada juga pihak yang melaporkan insiden dugaan kebocoran H2S di PT SMGP ke Polres Madina. Atas kejadian yang terakhir, dikabarkan Ditjen EBTKE sudah menurunkan tim investigasi untuk menyelidikiki insiden itu.
Dengan adanya surat permintaan penghentian sementara aktivitas di wellpad T-11 itu, PT SMGP tentu melaporkan dan membicarakan dengan pembina dan pengawas penrusahaan panas bumi tingkat pusat, yaitu Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.
Permintaan itu jelas bukan untuk menghentikan sementara seluruh operasional PT SMGP. Permintaan itu hanya untuk menghentikan sementara aktivitas pengeboran di wellpad T-11. Bisa dibayangkan, apabila permintaan agar seluruh operasional PT SMGP dihentikan sementara dipenuhi akan berdampak pada berkurangnya pasokan listrik ke PT PLN.
Sebab, pasokan listrik di kawasan Tabagsel dan Madina berasal dari PLTP SMGP ini. PT PLN yang mendistribusikannya ke masyarakat konsumen di Kabupaten Madina atau wilayah Tabagsel, Provinsi Sumut. Penghentian sementara seluruh operasional itu juga akan memengaruhi pundi-pundi atau pemasukan bagi PT SMGP, tentu juga bagi negara. Saat ini terdapat dua unit pembangkit di PT SMGP. Keduanya berkapasitas masing-masing 1 X 45 MW.
Undang Undang no 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
Seperti diketahui, PLT Panas Bumi adalah salah satu pembangkit listrik masa depan. Menurut penelitian, di Pulau Sumatera cukup banyak menyimpan cadangan sumber energi itu. PLT Panas Bumi merupakan energi bersih lingkungan dan merupakan energi baru terbarukan (renewable energy). Kedepan, Indonesia dan dunia sudah membuat komitmen bersama akan meninggalkan energi dari pembangkit listrik yang bersumber dari fosil seperti BBM dan batubara (PLT Uap).
Payung hukum panas bumi adalah Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Pemerintah pusat, yakni Ditjen Energi Baru Terbarukan & Konservasi Energy (EBTKE) Kementerian ESDM adalah pembina dan pengawas. Sebagai pembina dan pengawas tingkat pusat, Menteri ESDM bersama Dirjen EBTKE juga bisa memberi sanksi apabila satu perusahaan lalai dalam menerapkan bidang keselamatan kerja.
Pada pasal 61 dalam UU itu dikatakan, menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang dilakukan oleh pemegang izin panas bumi.
Kemudian, pada pasal 62 disebutkan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (1) paling sedikit meliputi keselamatan dan kesehatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Sementara pada pasal 56 dikatakan, badan usaha pemegang izin panas bumi yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, Pasal 53 ayat (1), dan/atau Pasal 54 ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan dan/atau pencabutan izin panas bumi.
Kontraktor Pengeboran
Yang menarik juga diperhatikan adalah adanya permintaan bupati Madina agar PT SMGP membatalkan kontrak kerja dengan perusahaan drilling (pengeboran) pada T-11 itu. Apabila dirunut ke peristiwa-peristiwa sebelumnya, dugaan kebocoran H2S itu terjadi dari kegiatan pengeboran di sumur T-11 itu.
Biasanya, dalam hal kewenangan untuk membatalkan atau mengganti perusahaan kontraktor ada pada manajemen PT SMGP sendiri. Pertanyaannya, kenapa harus dibatalkan atau diganti
Bisa jadi, bupati Madina mengharapkan adanya perbaikan mendasar dalam kegiatan pengeboran. Tentunya, PT SMGP selama ini sudah memberikan supervisi kepada kontraktor agar menjalankan pekerjaannya sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja (K3), sampai saat ini yang banyak jadi rujukan adalah Occupational Safety & Health Administration (OSHA). Menurut informasi, banyak perusahaan bidang pertambangan, panas bumi, dan industri lain di dunia dan di Indonesia menerapkan standar OSHA tersebut. Publik belum tahu apakah kontraktor dan PT SMGP menerapkan rujukan itu.
Akankah permintaan bupati Madina itu direalisasikan? Kita tunggu babak berikutnya. (*)





Discussion about this post