Anggota DPRD Madina dari Fraksi PKB mengusulkan aturan pencairan iuran BPJS dan Siltap perangkat desa digeser ke tahap pertama APBD 2027.
Panyabungan, StartNews – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendorong pemerintah daerah untuk mengevaluasi regulasi pembayaran jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi jajaran pemerintah desa. Hal ini dinilai mendesak agar skema pembayaran iuran BPJS tidak lagi menyandera hak keuangan para kepala desa dan perangkatnya.
Sorotan tersebut mengemuka akibat ketidaksesuaian antara aturan tertulis dan praktik pelaksanaan di lapangan. Berdasarkan Peraturan Bupati Madina Nomor 5 Tahun 2021, alokasi jaminan BPJS perangkat desa sebenarnya ditampung pada pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ketiga. Namun dalam kenyataannya, pihak desa justru diwajibkan melunasi iuran tersebut saat pengajuan pencairan tahap kedua.
Kondisi tersebut berdampak pada terhambatnya pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) yang menjadi hak para pamong desa.
Anggota DPRD Madina dari Fraksi PKB Ahmad Taufik Siregar menilai kontradiksi aturan ini membebankan pemerintahan desa yang memicu penundaan penerimaan hak finansial mereka secara tepat waktu.
“Kami berharap pemerintah memberikan kelonggaran bagi pemerintahan desa sehingga siltapnya bisa dicairkan sesuai dengan pembayaran iuran BPJS sehingga itu tidak menjadi alasan dan kendala,” kata Taufik saat menginterupsi Sidang Paripurna Pengambilan Persetujuan terhadap KUA dan PPAS Tahun 2027 di Gedung DPRD Madina, Senin (31/8/2026).
Sebagai jalan keluar permanen, Fraksi PKB mendesak Pemerintah Kabupaten Madina untuk mengubah struktur penganggaran dalam APBD 2027.
Penetapan alokasi iuran BPJS diusulkan bergeser sepenuhnya ke pencairan tahap pertama agar sinkron dengan sistem penerimaan Siltap yang disalurkan tiga kali dalam setahun atau per empat bulan.
“Sehingga untuk 2027, BPJS itu memang ditampung di tahap pertama sehingga tidak ada lagi alasan siltapnya kepala desa tidak bisa dicairkan tepat waktu, mengingat mereka menerima siltap per empat bulan atau tiga kali pencairan dalam setahun,” lanjut Taufik.
Rapat paripurna yang membahas arah kebijakan anggaran tersebut dipimpin oleh Miftahul Falah dari Fraksi PKB. Sebanyak 25 anggota DPRD Madina hadir dalam forum penetapan dokumen awal APBD tersebut.
Reporter: Sir





Discussion about this post