• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Desember 15, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pilgub Sumut Dinilai Kental Keberpihakan Penyelenggara, ASN, dan Plt. Kepala Daerah

by Redaksi
Senin, 13 Januari 2025
0 0
0
Pilgub Sumut Dinilai Kental Keberpihakan Penyelenggara, ASN, dan Plt. Kepala Daerah

Jakarta, StartNews Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan) mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Senin (13/1/2025).

Dalam persidangan Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini, Bambang Widjajanto selaku kuasa hukum Edy-Hasan (Pemohon) menyebutkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 01 M. Bobby Afif NasutionSurya memperoleh 3.645.611 suara. Sedangkan Pemohon mendapatkan 2.009.611 suara dengan total suara sah mencapai 5.654.922.

Mmenurut Pemohon, perolehan suara yang benar adalah Paslon Nomor Urut 01 mendapatkan 3.645.611 suara. Sedangkan Pemohon mendapatkan 4.896.157 suara dengan jumlah suara sah 8.541.768 suara.

Selisih suara kedua kandidat terjadi karena pelanggaran-pelanggaran sebelum pemilihan hingga hari pemungutan suara yang terjadi secara simultan dan berkaitan, baik antara penyelenggara, pengawas, sampai ASN dan penjabat/pelaksana tugas kepala daerah keseluruhannya mengarah kepada Pihak Terkait, kata Bambang di hadapan Sidang Panel di Ruang Sidang Pleno MK.

Partisipasi Pemilih Rendah dan Keterlibatan ASN

Pemohon juga mendalilkan soal rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah di Sumatera Utara, di antaranya Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan. Hal ini berujung pada aksesibilitas pemilih yang berakibat pada keengganan pemilih untuk berpartisipasi pada TPS karena akses menuju TPS yang tak dapat dilalui, sehingga pemilih lebih memilih membersihkan rumah masing-masing.

Kemudian terkait dengan keterlibatan penyelenggara, pengawas, hingga ASN dan penjabat/pelaksana tugas kepala daerah, yakni adanya Plt. Bupati Tapanuli Selatan yang mengarahkan seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memilih Paslon Nomor Urut 01 dan ancaman serta intimidasi jika tidak memilih.

Sementara itu kepala desa di Kabupaten Asahan mengarahkan pemilih untuk memilih Paslon Nomor Urut 01 dengan membagikan sembako. Ada pula keterlibatan Pejabat Gubernur Sumatera Utara dengan keaktifannya membawa Pihak Terkait untuk keliling daerah melalui acara Safari Dakwah dan Doa Keselamatan Merajut Ukhwah dalam Memaknai Spirit PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Atas pelanggaran yang dinilai TSM tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tiga Kab/Kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana alam banjir, sehingga mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat untuk hadir di TPS.

Sumber: Humas MKRI

Tags: ASNKeberpihakanPenyelenggaraPilgub SumutPlt. Kepala Daerah
ShareTweet
Next Post
Sidang PHPU Kada Madina di MK, ON MA Sampaikan 6 Poin Petitum

Sidang PHPU Kada Madina di MK, ON MA Sampaikan 6 Poin Petitum

Discussion about this post

Recommended

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Sinunukan

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Sinunukan

2 tahun ago
Kajari Madina : Terima Kami Apa Adanya

Kajari Madina : Terima Kami Apa Adanya

6 tahun ago

Popular News

  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Irawan Ungkap Daftar Nama ‘Pemain Kayu’ di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Perusakan Lingkungan Penyebab Banjir Bandang di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azan di Tepi Sungai, Momen Haru Warga Siulangaling Lepas Kepulangan Bupati Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Bantuan Tunai MBG PLN yang Viral di Medsos adalah Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025