Sinunukan, StartNews – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap seorang pria yang diduga bandar sabu di Desa Sinunukan IV, Kecamatan Sinunukan, Madina, Minggu (3/3/2024).
Polisi menyita dua paket sabu seberat 58,73 gram dari tangan pria berinisial AG alias Birong (23), warga Blok C, Desa Sinunukan IV. Polisi juga mengamankan handphone merek Oppo, tiga plastik klip, timbangan elektrik, dan jaket warna hitam.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan pengungkapan kasus narkoba di Desa Sinunukan IV itu berkat informasi yang diperoleh Polres Madina dari masyarakat setempat.
“Masyarakat resah dengan peredaran narkoba yang sudah mulai marak di daerahnya. Informasi dan laporan itu langsung kita tindaklanjuti,” kata Arie Paloh.
Arie menerangkan, penangkapan Birong dilakukan oleh personel Satres Narkoba saat hendak melakukan transaksi di salah satu tempat di desa tersebut. Mulanya, Birong hendak melarikan diri dari incaran petugas. Namun, dengan keahlian petugas, Birong dan barang bukti berhasil diamankan.
“Kemudian pelaku dan barang bukti narkotika dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Arie kembali mengingatkan warga Kabupaten Madina untuk menjauhi narkoba dalam bentuk dan jenis apapun. Sebab, pihaknya bakal melakukan pemberantasan hingga ke akar-akarnya.
“Tanpa pandang bulu, siapapun dia, Polres Madina bakal menindak tegas pelaku narkoba. Jadi, saya harap narkoba itu dijauhi dan sama-sama kita berantas,” tegasnya.
Kapolres mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat.
Atas perbuatannya, Birong terancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter: Rls