• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung dengan Bus

by Redaksi
Senin, 17 November 2025
0 0
0
Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung dengan Bus

FOTO: ISTIMEWA.

Lamsel, StartNews – Petugas gabungan kembali menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar yang memanfaatkan moda transportasi umum. Tim menemukan 467 ekor burung berbagai jenis yang disembunyikan dalam bus penumpang antar-provinsi.

Petugas gabungan tersebut teridiri dari Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Jaringan Satwa Indonesia (JSI), dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan menegaskan, modus penyelundupan dengan memanfaatkan bus antar-pulau ini sudah sering ditemui.

“Ini bukan pertama kalinya modus seperti ini kami temukan. Pelaku biasanya menyembunyikan burung dalam boks kecil yang diletakkan di sela kursi atau bagasi bus untuk menghindari deteksi. Kami terus meningkatkan kewaspadaan, karena modus ini mulai kembali marak,” kata Donni dalam siaran pers di Lampung, Sabtu (15/11/2025).

Dia menambahkan, penggunaan moda transportasi umum untuk aksi penyelundupan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan penumpang.

“Satwa yang dibawa tanpa dokumen rentan membawa penyakit. Jika diletakkan bercampur dengan barang penumpang lain, risiko penyebaran penyakit zoonosis semakin tinggi,” imbuh Donni.

Pada Jumat (14/11) malam pukul 22.00 WIB, petugas menemukan 16 boks dan satu kardus berisi burung yang diletakkan di bagian belakang kursi penumpang. Modus tersebut sudah berulang kali digunakan para pelaku untuk mengelabui pemeriksaan.

Ketika dimintai dokumen persyaratan karantina, sopir tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen resmi, termasuk sertifikat kesehatan karantina. Hal ini melanggar Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Hasil identifikasi menunjukkan burung-burung tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya 8 ekor poksai Mandarin, 6 ekor rambatan paruh merah, 11 ekor kecambang gadung, 1 ekor sikatan biru, 7 ekor tledekan gunung, 40 ekor tepusan kepala kelabu, 240 ekor cerucuk, 45 ekor gelatik, 15 ekor sikatan Asia, 1 ekor burung madu (konin) , 2 ekor tali pocong, 30 ekor ciblek, 1 ekor kedasi ungu dan 60 ekor pentet.

Seluruh satwa itu berasal dari Bandar Jaya, Lampung Tengah, dan rencananya dibawa menuju Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Atas pelanggaran tersebut, Karantina Lampung melakukan penahanan terhadap satwa. Selanjutnya, seluruh burung akan diserahkan kepada BKSDA untuk diproses lebih lanjut hingga dilepasliarkan.

Karantina Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak setiap upaya penyelundupan satwa, terutama melalui modus-modus lama yang kerap kembali digunakan oleh pelaku. Sinergi bersama pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan karantina sangat penting untuk pelindungan sumber daya alam hayati.

Reporter: Rls

Tags: BurungBusPenyelundupanPetugas Gabungan
ShareTweet
Next Post
Komisi III DPR Segera Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

Komisi III DPR Segera Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

Discussion about this post

Recommended

Atika Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Mompang Julu

Atika Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Mompang Julu

2 tahun ago
Status Desa Mandiri dan Maju di Madina Bertambah, Ini Data Lengkapnya

Status Desa Mandiri dan Maju di Madina Bertambah, Ini Data Lengkapnya

5 tahun ago

Popular News

  • Azan di Tepi Sungai, Momen Haru Warga Siulangaling Lepas Kepulangan Bupati Madina

    Azan di Tepi Sungai, Momen Haru Warga Siulangaling Lepas Kepulangan Bupati Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua PWI Madina Periode 2025-2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Perusakan Lingkungan Penyebab Banjir Bandang di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Aman Lagi Ditempati, Bupati Tapsel Minta Warga Tinggalkan Desa Tandihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025