Labuhanbatu, StartNews – Anggota Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap Amrin Hardi Hasibuan (28 tahun) di Jalan HM Thamrin, Rantauparapat, Sumatera Utara, Selasa (21/12/2021). Warga Dusun I, Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengahan, Kabupaten Labuhanbatu, itu ditangkap lantaran memerkosa seorang ibu rumah tangga berinial A (25 tahun) di areal perkebunan milik PT Milano Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengatakan kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban tertangkap oleh pelaku, oknum Satpam PT Milano, saat mencari buah berondolan.
“Pada saat itu hari Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 13.30 WIB, korban sedang berada di Blok II kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok. Tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara bentakan ‘diam kau disitu’. Korban ketakutan dan terdiam mendengar suara tersebut berasal dari Satpam, yang belakangan diketahui bernama AHH,” kata AKP Rusdi Marzuki, Kamis (23/12/2021).
Pelaku kemudian mengancam akan membawa korban ke kantor Satpam perusahaan tersebut. Mendengar ancaman itu, korban ketakutan dan langsung berdiri. Saat itu pelaku kemudian mendekati korban, lalu memegang pinggul dan meraba buah dada korban.
Mendapat perlakuan tidak senonoh, korban berontak. “Jangan gitulah, Pak,” kata korban memohon.
Bukannya kasihan, pelaku justru kembali membentak agar korban diam. Namun, korban berusaha menghindar dan berlari. Saat itu pelaku menangkap kerah baju bagian belakang korban, sehingga korban tidak bisa melarikan diri.
Pelaku kemudian memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tidak berdaya. Korban berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan korban, pelaku kembali mengancam korban. “Jika kau melawan dan menjerit, aku akan bawa ke kantor,” ancam pelaku.
Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban. Setelah itu, pelaku menanggalkan korban. Namun, korban mengenali wajah pelaku.
Berdasarkan kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di wilayah Rantauprapat pada Senin (20/12/2021). Polisi juga menyita barang bukti berupa sepotong kaos warna hitam, sepotong celana pendek warna merah, sepotong celana dalam abu-abu. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya.
“Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” kata kata AKP Rusdi Marzuki.
Reporter: Rls