Panyabungan, StartNews – Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) hanya butuh tiga hari untuk mengungkap identitas pelaku yang mengubur jasad bayi perempuan di halaman rumah warga di Lorong Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Madina.
Orang yang mengubur jasad bayi perempuan itu ternyata ibu kandung bayi tersebut. Pelaku diidentifikasi berinisial UP, warga Kecamatan Panyabungan.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Prastiyo Triwibowo membeberkan pengungkapan kasus tersebut kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/7/2023).
Prastiyo mengungkapkan ibu kandung bayi tersebut sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi.
“Ada tiga orang yang memberikan keterangan petugas kepolisian sebagai awal penyelidikan,” katanya.
Menurut dia, tiga orang tersebut dimintai keterangan sebagai saksi, karena mereka yang kali pertama menemukan tumpukan tanah tempat jasad bayi itu dikubur di pekarangan rumah mereka.
Menurut Prastiyo, bayi malang itu terlahir diduga hasil hubungan gelap UP dengan seorang pria. “Kami sudah mengetahui identitas pria itu, tapi belum bisa diungkapkan sekarang untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Prastiyo, UP mengubur bayinya karena sudah meninggal saat dilahirkan.
Meski demkian, pihak kepolisian belum memberi kesimpulan lantaran masih menunggu hasil autopsi terhadap jasad bayi perempuan itu.
Sebelumnya, warga geger menyusul penemuan jasad bayi perempuan di halaman rumah warga di Lorong Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Rabu (5/7/2023) pukul 16.15 WIB.
Anwar (58) yang kali pertama melihat dan mencurigai keberadaan sehelai kain berlumur darah dan terkubur di depan rumahnya. Lantaran curiga, dia menggali tumpukan tanah tersebut dan melihat jasad bayi dalam kondisi dikubur dan dibalut dengan sehelai kain yang berdarah.
Anwar melaporkan penemuan jasad bayi itu ke tetangganya untuk kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Reporter: Agus Hasibuan