Medan, StartNews – KPU Sumatera Utara (Sumut) belum menetapkan 100 anggota DPRD Sumut terpilih, karena masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah gugatan hasil Pileg 2024 di Sumut. Kemungkinan penetapan 100 anggota DPRD Sumut terpilih dilakukan pada Juni 2024.
“Untuk PHPU, ya terkait dengan sengketa hasil Pemilu legislatif sudah ada pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui KPU RI bahwa ada 12 jenis pemilihan yang disengketakan,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Minggu (5/5/2024).
Agus menyebutkan 12 jenis pemilihan yang disengketakan di MK berasal dari semua tingkat pemilihan. Mulai dari DPRD kabupaten/kota hingga DPR RI dari dapil Sumut. “Itu ada dari DPD, untuk pemilihan DPRD provinsi, termasuk juga untuk pemilihan DPR RI dan pemilihan DPRD kabupaten/kota,” katanya, dilansir detiksumut.com.
Proses sidang di MK masih berlangsung dan ditangani oleh KPU RI. Pihaknya hanya menyediakan alat bukti sesuai kebutuhan dalam proses persidangan.
“Saat ini masih proses sidang di Mahkamah Konstitusi dan lawyers disediakan KPU RI. KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mengumpulkan dan menyediakan alat bukti dan dokumen lainnya yang dibutuhkan,” ucapnya.
Putusan MK terkait sengketa Pileg itu bakal dikeluarkan pada Juni 2024 setelah 35 hari kerja sejak proses gugatan Pemilu 2024 dimulai. Setelah itu, KPU Sumut bakal menetapkan anggota DPRD Sumut terpilih.
“Dalam ketentuannya nanti dalam MK tersebut proses sidangnya itu dalam 35 hari kerja, jadi diperkirakan di bulan Juni 2024 nanti kita akan mengetahui bagaimana putusan dari MK terkait gugatan yang ada di Sumatera Utara dan penetapan nanti akan di bulan Juni,” tuturnya.
Reporter: Sir