• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Maret 31, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pemprov Sumut Minta Pemerintah Kabupaten/Kota Sediakan Lahan Pembangunan SPPG

by Redaksi
Selasa, 27 Mei 2025
0 0
0
Pemprov Sumut Minta Pemerintah Kabupaten/Kota Sediakan Lahan Pembangunan SPPG

FOTO: DISKOMINFO SUMUT.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sumut untuk segera mengakomodasi Surat Edaran Kemendagri RI No.500.12/2119/SJ tentang dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan tanah untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan menyampaikan hal itu pada rapat secara virtual bersama seluruh sekda kabupaten/kota di Sumut, yang berlangsung di Ruang Kerja Sekdaprov Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (26/5/2025).

“Pada rapat ini kita sepakat untuk segera mengakomodir permintaan Mendagri, yang dapat kita selesaikan pada pekan ini,” ucap Effendy Pohan.

Effendy Pohan juga meminta kabupaten/kota untuk memahami Surat Edaran Kemendagri tersebut, di antaranya menyiapkan lahan dan administrasi peminjaman lahan tersebut ke Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kita minta semua dapat memahami isi surat edaran tersebut, sesuai syarat-syarat lahan yang diminta agar kita persiapkan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Sementara Staf Ahli Kepala BGN Bobby Kusuma menyampaikan terima kasih kepada pemerintah kabaputen/kota di Sumut, yang telah berkoordinasi terkait permintaan lahan ini. Dia meminta lahan yang dimaksud dapat dipersiapkan dan sesuai dengan instruksi Mendagri.

“Saya ucapkan terima kasih, karena telah berkoordinasi dan saya minta dapat disiapkan agar dalam satu minggu ini kita segera MoU,” katanya.

Diketahui Surat Edaran Kemendagri RI No. 500.12/2119/SJ tersebut meminta para gubernur, bupati, dan walikota untuk meminjamkan tanah milik Pemda kepada BGN. Setiap kepala daerah diminta mengusulkan tiga titik lokasi tanah di wilayah masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota.

Langkah ini diharapkan dapat membantu mengatasi keterbatasan jangkauan BGN, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan menyiapkan lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai SPPG sesuai dengan visi Presiden RI melalui program MBG.

Reporter: Rls

Tags: kabupatenKotaPemerintahPemprov SumutSPPG
ShareTweet
Next Post
Reserse Polres Tapsel Tangkap Empat Pengedar Sabu di Kebun Sawit

Reserse Polres Tapsel Tangkap Empat Pengedar Sabu di Kebun Sawit

Discussion about this post

Recommended

5 Warung Tuak di Pasar Bawah Dibongkar, Pemko Akan Ganti dengan Musala

5 Warung Tuak di Pasar Bawah Dibongkar, Pemko Akan Ganti dengan Musala

4 tahun ago
MTQ Madina, Panyabungan Kota Juara Umum

MTQ Madina, Panyabungan Kota Juara Umum

6 tahun ago

Popular News

  • Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Malapraktik, Keluarga Pasien yang Tangannya Diamputasi Somasi RS Permata Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Korban Lagi, Polda Sumut Janji Gelar Operasi Penindakan PETI di Madina Pasca Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025