Medan, StartNews Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sumut untuk segera mengakomodasi Surat Edaran Kemendagri RI No.500.12/2119/SJ tentang dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan tanah untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan menyampaikan hal itu pada rapat secara virtual bersama seluruh sekda kabupaten/kota di Sumut, yang berlangsung di Ruang Kerja Sekdaprov Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (26/5/2025).
“Pada rapat ini kita sepakat untuk segera mengakomodir permintaan Mendagri, yang dapat kita selesaikan pada pekan ini,” ucap Effendy Pohan.
Effendy Pohan juga meminta kabupaten/kota untuk memahami Surat Edaran Kemendagri tersebut, di antaranya menyiapkan lahan dan administrasi peminjaman lahan tersebut ke Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kita minta semua dapat memahami isi surat edaran tersebut, sesuai syarat-syarat lahan yang diminta agar kita persiapkan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Sementara Staf Ahli Kepala BGN Bobby Kusuma menyampaikan terima kasih kepada pemerintah kabaputen/kota di Sumut, yang telah berkoordinasi terkait permintaan lahan ini. Dia meminta lahan yang dimaksud dapat dipersiapkan dan sesuai dengan instruksi Mendagri.
“Saya ucapkan terima kasih, karena telah berkoordinasi dan saya minta dapat disiapkan agar dalam satu minggu ini kita segera MoU,” katanya.
Diketahui Surat Edaran Kemendagri RI No. 500.12/2119/SJ tersebut meminta para gubernur, bupati, dan walikota untuk meminjamkan tanah milik Pemda kepada BGN. Setiap kepala daerah diminta mengusulkan tiga titik lokasi tanah di wilayah masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota.
Langkah ini diharapkan dapat membantu mengatasi keterbatasan jangkauan BGN, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan menyiapkan lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai SPPG sesuai dengan visi Presiden RI melalui program MBG.
Reporter: Rls
Discussion about this post