• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pemprov Sumut Beri Masukan Revisi UU Penyiaran

by Redaksi
Jumat, 11 Juli 2025
0 0
0
Pemprov Sumut Beri Masukan Revisi UU Penyiaran

FOTO: DISKOMINFO SUMUT.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Beberapa masukan disampaikan Pemprov Sumut pada revisi UU Penyiaran tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan kerja (Kunker) Panitia Kerja Komisi I DPR RI di Ruang Rapat I, Kantor Gubernur, Medan, Kamis (10/7/2025). Kunker ini dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Masukan pertama yang disampaikan adalah mengenai pemerataan akses penyiaran. Yang pertama, adalah pemerataan terhadap akses penyiaran, dimana harapannya undang-undang penyiaran dapat menjamin pemerataan akses siaran ke seluruh wilayah, khususnya daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Karena hingga kini masih banyak daerah yang minim infrastruktur penyiarannya. Khususnya daerah tertingal, terdepan, dan terluar (3 T), ujar Effendy.

Pemprov juga menilai perlunya diberikan ruang insentif kepada media lokal dan komunitas yang berperan dalam menjaga kearifan budaya daerah, melalui pengaturan kuota tayangan lokal, serta kemudahan perizinan bahkan dukungan finansial untuk media lokal. Hal tersebut nantinya dapat mendorong penguatan konten lokal dan budaya dalam rangka menjaga identitas daerah, memperkuat kebhinekaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mempererat kohesi sosial di daerah.

Menurut Effendy, dominasi konten nasional/global di platform digital dapat mengikis identitas lokal. Pemprov menyadari, platform digital bermanfaat untuk mendukung pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya, sekaligus menjaga keberagaman dan harmoni masyarakat. Untuk itu Pemprov mendukung revisi UU Penyiaran untuk ekosistem penyiaran yang lebih beragam.

Dengan regulasi yang tepat, seperti kuota konten lokal, insentif produksi, dan dukungan infrastruktur, penyiaran dapat menjadi alat yang efektif untuk memberdayakan masyarakat daerah, ucap Effendy.

Meski begitu, Effendy sangat berharap revisi UU Penyiaran ini dapat mengakomodir aspirasi semua pihak terutama masyarakat. Ia juga berharap kelak UU Penyiaran mencerminkan semagat keadilan, keberagaman, keterbukaan informasi bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya Sumut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Porman Mahulae mengajak semua pihak untuk meningkatkan literasi media masyarakat. Dia berharap RUU Penyiaran dapat mendorong pelaksanaan program literasi media di daerah sehingga masyarakat lebih bijak dalam mengkonsumsi konten siaran.

Sementara Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan RUU Penyiaran penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital. RUU penyiaran juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian bangsa dan tidak mematikan kreativitas, serta tidak menghilangkan identitas bangsa.

Turut hadir pada pertemuan tersebut anggota Komisi I DPR RI, perwakilan TVRI, RRI, dan TV swasta.

Reporter: Rls

Tags: MasukanPemprov SumutRevisiUU Penyiaran
ShareTweet
Next Post
Susul Garuda Bhayangkara, Nanti Sore Prima Jaya Vs Willis Pidoli Rebutan Tiket Final

Susul Garuda Bhayangkara, Nanti Sore Prima Jaya Vs Willis Pidoli Rebutan Tiket Final

Discussion about this post

Recommended

Belum Pasti Mundur, Inspektur Masih Minta Pendapat Senior

Belum Pasti Mundur, Inspektur Masih Minta Pendapat Senior

3 tahun ago
26 Napi Asimilasi Lapas Panyabungan Kembali Dibebaskan

26 Napi Asimilasi Lapas Panyabungan Kembali Dibebaskan

6 tahun ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Malapraktik, Pasien Laporkan RS Permata Madina dan Dua Dokter ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Urine Jernih di Malam Minggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Salurkan 62 Ribu Paket Bantuan Beras dan Minyak Goreng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mandiri Pangan, Wabup Madina Tantang Warga Sulap Pekarangan Jadi Kebun Cabai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026