Pemkot Padangsidimpuan menegaskan sanksi pembongkaran bagi bangunan tanpa PBG dalam konsultasi publik penataan ruang bersama aparatur kecamatan dan desa.
Padangsidimpuan, StartNews – Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) akan membongkar bangunan gedung yang berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta melanggar tata ruang.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Konsultasi Publik Standar Pelayanan PBG, Penataan Bangunan Gedung, dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kamis (10/9/2026).
Ancaman sanksi tegas tersebut menjadi sorotan guna mendisiplinkan masyarakat sekaligus memperketat pengawasan tata kota sejak dari tingkat tapak.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan Sumihardi Manalu mengungkapkan, kepemilikan PBG merupakan syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan oleh setiap pemilik bangunan demi menjamin keandalan dan kesesuaian ruang.
“Jika PBG tidak diurus, ada risiko berdasarkan peraturan yang berlaku. Pemerintah wajib ataupun berhak membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan peraturan,” kata Sumihardi Manalu saat menyampaikan materinya di hadapan para peserta konsultasi publik.
Untuk mencegah pembongkaran dan kerugian finansial di tingkat masyarakat, Pemkot Padangsidimpuan menginstruksikan jajaran aparatur kecamatan, kelurahan, hingga kepala desa untuk aktif mengedukasi serta mendata di lapangan. Para pejabat terdepan ini diminta menyebarkan informasi persyaratan dan alur pelayanan PBG agar warga tidak terlanjur mendirikan bangunan secara ilegal.
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kota Padangsidimpuan Rahuddin Harahap menekankan peran persuasif serta pengawasan dari aparatur lokal menentukan ketertiban tata ruang daerah pada masa mendatang.
“Ketika masyarakat mau membangun, kita harus memberikan pencerahan dan memastikan pembangunan tersebut sesuai dengan tata ruang. Jangan biarkan masyarakat membangun sendiri tanpa arah dan tujuan, sehingga nantinya justru merugikan masyarakat,” ujar Rahuddin Harahap.
Rahuddin juga mendorong aparatur desa dan kelurahan segera melakukan pendataan terhadap bangunan rumah warga, baik yang sudah mengantongi izin maupun yang belum memiliki PBG.
Pendataan ini diharapkan mempermudah tindak lanjut pelayanan perizinan, menjaga ketertiban tata ruang wilayah Kota Padangsidimpuan, serta memastikan setiap hak hukum warga negara tetap terlindungi sesuai amanat regulasi yang berlaku.
Reporter: Sir





Discussion about this post