Padangsidimpuan, StartNews – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menetapkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 sebesar Rp4,37 miliar dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 55.039 lembar, terdiri dari 6 kecamatan yakni 78 kelurahan/desa.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Padangsidimpuan Ady Supriadi mengungkapkan hal itu pada acara Penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2024 di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Senin (20/5/2024).
Dalam laporannya, Ady Supriadi menyampaikan, dalam upaya optimalisasi pembayaran pajak daerah, BPKPD juga melakukan perluasan jaringan layanan berbasis digital dan sarana edukasi transaksi non-tunai kepada masyarakat.
“Kami menginformasikan bahwa pembayaran PBB-P2 Kota Padangsidimpuan dapat dilakukan melalui beberapa kanal pembayaran, yaitu Bank Bank Sumut (teller, ATM, dan Sumut mobile). Selain itu, juga dapat dilakukan di Indomaret, Bukalapak, Shopee, Gopay, Tokopedia, LinkAja, OVO, dan Kantor Pos Indonesia,” terang Ady.
Sementara Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe yang diwakili Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan Roni Gunawan Rambe berharap seluruh ASN, lurah, dan kepala desa agar menjadi contoh dan lebih intensif menyosialisasikan pentingnya membayar pajak untuk keberlangsungan pembangunan Kota Padangsidimpuan.
Dia juga mengimbau wajib pajak agar melunasi pajak PBB-P2 di awal waktu sebelum jatuh tempo.
Di akhir acara dilakukan penandatanganan berita serah terima SPPT PBB-P2 tahun 2024 kepada seluruh camat, sekaligus penyerahan SPPT PBB dan DHKP secara simbolis kepada camat, lurah/kepala desa.
Reporter: Rls