Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melayangkan somasi terhadap sejumlah media online terkait pemberitaan dugaan pungli oleh Kadinkes Madina yang dinilai tanpa konfirmasi dan tidak berdasar fakta.
Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada sejumlah media online menyusul pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama kepala Dinas Kesehatan Madina.
Langkah hukum itu diambil lantaran narasi yang menyebut Kadinkes Madina sebagai pengumpul uang keamanan lintas dinas dianggap sebagai tudingan sepihak tanpa verifikasi fakta yang akurat.
Kuasa Hukum Pemkab Madina Nur Miswari Simanjuntak menegaskan dalam konferensi pers di Cafe 805 Dalan Lidang, Panyabungan, Senin (16/3/2026) mlam, hasil penelusuran internal membuktikan informasi tersebut tidak benar.
Menurut dia, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut dalam berita tersebut telah memberikan pernyataan resmi bahwa tidak pernah ada praktik permintaan setoran dana sebagaimana yang dituduhkan.
“Berdasarkan hasil penelusuran internal serta klarifikasi yang dilakukan kepada berbagai OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, ditegaskan bahwa tidak pernah terjadi praktik pungutan liar sebagaimana yang diberitakan,” ujar Nur Miswari di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Miswari menyoroti pelanggaran prosedur jurnalistik dalam pemberitaan tertanggal 11 Maret 2026 tersebut.
Dia menyatakan pihak media yang bersangkutan sama sekali tidak melakukan konfirmasi resmi kepada Pemkab Madina maupun Kadinkes yang bersangkutan sebelum menayangkan berita.
Ketidakhadiran hak jawab dan upaya verifikasi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap Kode Etik Jurnalistik.
“Pemkab Madina pada prinsipnya tetap menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun demikian, setiap pemberitaan seharusnya disampaikan secara profesional, berimbang, serta berdasarkan verifikasi fakta yang akurat,” tegasnya lagi.
Melalui somasi tersebut, Pemkab Madina menuntut pihak media segera memberikan ruang hak jawab serta melakukan koreksi total terhadap pemberitaan yang dianggap menyesatkan tersebut.
Pemkab juga memberikan tenggat waktu tertentu bagi pengelola media untuk menunjukkan itikad baik dalam memperbaiki informasi yang telah dikonsumsi publik.
Jika peringatan ini diabaikan, kata dia, Pemkab Madina tidak akan segan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum yang lebih tinggi guna melindungi integritas pemerintahan daerah.
Miswari menegaskan langkah ke Dewan Pers atau jalur hukum lanjutan telah dipertimbangkan dengan matang.
“Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak terdapat itikad baik dari pihak media, maka Pemkab Madina akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui Dewan Pers,” pungkasnya.
Reporter: Fadli Mustafid




Discussion about this post