• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Pemkab Madina Lantik 293 ASN dalam Jabatan Fungsional

by Saparuddin Siregar
Sabtu, 1 Januari 2022
0 0
0
Pemkab Madina Lantik 293 ASN dalam Jabatan Fungsional

FOTO: KOMINFO MADINA

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jakfar Sukhairi Nasution melalui Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madina Drs. Syahnan Batubara melantik 293 Aparatur Negara Sipil (ASN) Kabupaten Madina di Gedung Serbaguna, Panyabungan, Jum’at (31/12/2021).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madina Riswan Harahap mengatakan adapun pejabat yang dikukuhkan dan dilantik sebatas penyetaraan jabatan struktural Eselon IV ke dalam kotak jabatan fungsional.

Pengukuhan ini dalam lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sementara di Instansi Pemerintah kecamatan dan kelurahan seperti Camat dan Lurah serta Kepala Seksi (kasi).

“Rumah sakit tidak termasuk dalam kotak jabatan yang disetarakan ke dalam kotak jabatan fungsional” ungkapnya

Drs. Syahnan Batubara yang juga menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum dalam pidatonya mengatakan kegiatan pelantikan ini berdasarkan peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.

Lebih lanjut ia menyampaikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/3484/OTDA tanggal 21 Mei 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 tahun 2021 serta peraturan Menteri PAN dan RB nomor 25 tahun 2021.

Kemudian surat Gubernur Sumut Nomor 061/13670/ORG tanggal 28 Desember 2021 tentang penyampaian persetujuan penyetaraan jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumut.

Seluruh kepala Daerah diberikan waktu paling lambat 31 Desember 2021 untuk melaksanakan pelantikan pejabat fungsional yang merupakan peralihan dari pejabat struktural eselon IV sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/3484/OTDA tanggal 31 Mei 2021.

“Jabatan fungsional ini merupakan kehormatan karena tidak semua orang bisa mendapatkannya tetapi kehormatan hakiki tidak lahir dari tampilan atau kedudukan melainkan sifat perilaku dan kinerja” katanya

Untuk itu Syahnan meminta kepada pejabat fungsional yang baru dilantik agar melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh menjaga amanah, selalu menjalin kerja sama dengan para pihak terkait dan berperan aktif dalam menanggulangi Pandemi covid -19 katanya.

Reporter: Ika Rodhiah

Tags: 293 ASNJabatan FungsionalLantikpemkab madina
ShareTweet
Next Post
Satu Gedung SD di Siulangaling Tak Layak Lagi Dipakai Usai Banjir

Satu Gedung SD di Siulangaling Tak Layak Lagi Dipakai Usai Banjir

Discussion about this post

Recommended

Ketua DPRD Madina Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Jaga Kondusifitas Pilkada

Ketua DPRD Madina Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Jaga Kondusifitas Pilkada

6 tahun ago
DK2P Padangsidimpuan Data Sanggar Seni dan Komunitas

DK2P Padangsidimpuan Data Sanggar Seni dan Komunitas

10 bulan ago

Popular News

  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Pangkas Birokrasi SKCK, Bebas Pungli, dan Cetak Mandiri Mulai 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Lantik 38 Kepala Sekolah, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026