Panyabungan, StartNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Ja’far Sukhairi Nasution menandatangani dokumen kerja sama pemberdayaan tanah masyarakat dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Madina serta pihak ketiga, yaitu KUD Dalian Natolu Nauli, KUD Simpang Sirah Nauli, dan KUD Hayuara Bonakarya.
Penandatanganan dokumen kerja sama tersebut diadakan di Aula Kantor Bupati Madia, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis (23/12/2021). Kegiatan ini juga dihadiri Sekdakab Madina Gozali Pulungan, perwakilan Kantor Pertanahan Madina serta perwakilan KUD Dalian Natolu Nauli, KUD Simpang Sirah Nauli, dan KUD Hayuara Bonakarya.
Dalam kesempatan itu, Sukhairi mengatakan reforma agraria dimaknai sebagai penataan aset plus penataan akses. Dalam hal ini, kata Sukhairi, penataan aset merupakan pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanah (sertifikasi hak atas tanah).
Sedangkan penataan akses merupakan penyediaan dukungan atau sarana dan prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan lainnya. Sehingga, subjek reforma agraria dapat mengembangkan kapasitasnya.
Sebagai tindak lanjut kegiatan penataan aset tersebut, Kementerian ATR/BPN melaksanakan kegiatan penanganan akses reforma agraria melalui program pemberdayaan tanah masyarakat. Program ini merupakan salah satu program prioritas nasional untuk membangun Indonesia dari pinggir.
“Juga meningkatkan kualitas hidup serta memakmurkan masyarakat dimana kegiatan dilaksanakan secara lintas sektor dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak swasta,” katanya.
Menurut Sukhairi, seluruh tahapan kegiatan tersebut telah terlaksana dengan baik menyusul ditanda-tanganinya dokumen perjanjian kerja sama antara Pemkab Madina dengan Kantor Pertanahan Madinah serta pihak ketiga: KUD Dalian Natolu Nauli, KUD Simpang Sirah Nauli, dan KUD Hayuara Bonakarya.
“Semoga apa yang kita laksanakan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, terutama yang menjadi peserta pemberdayaan tanah masyarakat,” tuturnya.
Reporter: Ika Rodhiah