• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Maret 11, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pemerintah Targetkan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat untuk Masyarakat Hukum Adat

by Redaksi
Rabu, 11 Maret 2026
0 0
0
Pemerintah Targetkan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat untuk Masyarakat Hukum Adat

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kebudayaan di Jakarta, Selasa (10/3/2026). (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Pemerintah targetkan percepatan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui kerja sama Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kebudayaan. Langkah ini memperkuat akses 366 ribu hektare lahan yang telah ada demi menjaga kelestarian alam dan nilai budaya bangsa.

Jakarta, StartNews – Pemerintah menargetkan percepatan penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare dalam empat tahun kedepan. Langkah ini diawali dengan pemberian akses pengelolaan hutan seluas 366 ribu hektare yang saat ini ditetapkan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di seluruh penjuru Indonesia.

Kebijakan itu ditegaskan dalam momen penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kebudayaan di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Sinergi kedua lembaga itu bertujuan menyelaraskan konservasi sumber daya alam dengan pemeliharaan nilai-nilai luhur budaya yang melekat pada kawasan hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan, hutan memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar kumpulan pepohonan. Menurut dia, hutan merupakan bentang budaya yang harus dijaga identitasnya sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto terkait pengakuan hak masyarakat adat.

“Dalam konteks itu kami yakin bahwa menjaga hutan sama dengan menjaga budaya dan kekayaan Indonesia,” ujar Raja Juli Antoni.

Upaya percepatan hingga 1,4 juta hektare ini dipandang sebagai bentuk kehadiran negara dalam mengakui kearifan lokal sebagai insting alami dalam menjaga ekosistem.

Senada dengan hal itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan perlindungan terhadap nilai-nilai budaya, termasuk yang ada di dalam hutan, merupakan mandat konstitusi sesuai Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945.

Fadli Zon menegaskan, tanggung jawab memajukan kebudayaan nasional merupakan kewajiban kolektif yang melibatkan lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat hingga pihak swasta.

Dia menilai kerja sama dengan Kementerian Kehutanan bagian dari tugas spesifik negara dalam menjamin kebebasan masyarakat untuk mengembangkan budaya mereka.

“Jadi, sangat kuat dan spesifik tugasnya. Saya kira negara di sini bukan hanya Kementerian Kebudayaan, tetapi kita semua, mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah, sampai tingkat bawah sekalipun, juga swasta itu mempunyai kewajiban memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia,” tutur Fadli Zon.

Acara penandatanganan itu juga menjadi bagian kolaborasi Kementerian Kebudayaan bersama sejumlah instansi lain, seperti Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, BRIN, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Reporter: Sir

Tags: Hutan AdatMasyarakat Hukum AdatPemerintahTargetkan
ShareTweet
Next Post
Modus Pinjam Motor Teman, Mahasiswa di Padangsidimpuan Berakhir di Sel Tahanan

Modus Pinjam Motor Teman, Mahasiswa di Padangsidimpuan Berakhir di Sel Tahanan

Discussion about this post

Recommended

Atika Motivasi Pelajar MIN 3 Madina Utusan Kompetisi Sains Tingkat Nasional

Atika Motivasi Pelajar MIN 3 Madina Utusan Kompetisi Sains Tingkat Nasional

2 tahun ago
Ingat..! Ini Sasaran Operasi Patuh Toba 2023 di Madina

Ingat..! Ini Sasaran Operasi Patuh Toba 2023 di Madina

3 tahun ago

Popular News

  • HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina Beromzet Rp1,5 Miliar per Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Kabupaten Madina Berusia 27 Tahun, Ini Agenda Peringatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Sibiobio Laporkan Pembalakan Liar Hutan Kotanopan ke Polres Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Madina Tetapkan Direktur PT ISN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025