Jakarta, StartNews Pemerintah menjaminan keberlangsungan sejumlah satwa endemik yang berada di kawasan Ibu Kota Negara (Nusantara) yang terletak di Kalimantan Timur akan tetap dilindungi dan dirawat. Salah satunya adalah orang utan.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menyatakan hal itu untuk menanggapi pemberitaan media asing yang mengkhawatirkan masa depan orang utan akan terdampak oleh pembangunan IKN.
Menurut dia, pemerintah akan tetap melindungi orang utan di Kalimantan. Terlebih, dalam satu abad terakhir total populasi orang utan telah berkurang setengah, dari 230 ribu ekor menjadi 112 ribu ekor. Sementara di Kalimantan sendiri total populasinya mencapai 57.350 orang utan.
Kekhawatiran tersebut memang beralasan. Itu bagian dari kontrol publik yang harus diapresiasi dan diperhatikan oleh pemerintah, kata Wandy dalam siaran pers, Kamis (24/2/2022).
Wandy menyebut, untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara, pemerintah jauh-jauh hari sudah melakukan berbagai kajian. Salah satunya terkait Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan IKN.
Selain itu, pemerintah juga menyusun berbagai dokumen perencanaan, termasuk Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dengan konsep Forest City IKN.
Kajian tersebut, ujar Wandy, merekomendasikan lima peta jalan pemulihan dan perbaikan lingkungan. Dua di antaranya terkait erat dengan eksistensi orang utan, yakni perbaikan kualitas satwa liar dan pemulihan ekosistem hutan hujan tropis.
Jadi, bukan cuma orang utan saja sebenarnya yang harus dilindungi di wilayah IKN. Namun, juga satwa-satwa liar lainnya seperti kucing kuwuk, burung migran, buaya muara, macan dahan, lutung, dan penyu, ujarnya.
Wandy menyebut, ada dua rekomendasi KLHS yang masuk dalam master plan IKN. Yakni,pusat kegiatan primer di timur K-IKN dan pusat kegiatan sekunder di utara K-IKN yang berbatasan langsung dengan non-developable land, dikhususkan sebagai pusat kegiatan pendidikan, inovasi, dan riset dalam bidang konservasi keanekaragaman hayati.
Sementara untuk perlindungan dan perbaikan kualitas satwa, akan dibuat koridor satwa artifisial seperti kanopi dan rambu-rambu satwa berdasarkan Permen LHK No. 23/2019.
Kami dari Kantor Staf Presiden akan berusaha mengawal rekomendasi ini agar menjadi bagian tak terpisahkan dari perencanaan dan pembangunan IKN. Kami juga berharap partisipasi masyarakat dan aktivis lingkungan untuk menjaga agar konsep IKN yang green and sustainable ini benar-benar terwujud, pungkasnya.
Reporter: Rls
Discussion about this post