Jakarta, StartNews – Penyidik Polda Metro Jaya belum menahan 11 tersangka kasus film porno, karena dinilai belum perlu dilakukan selama proses penyidikan.
“Untuk penahanan belum diperlukan selama proses penyidikan masih dilakukan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu (17/1/2024).
Dia mengatakan penahanan tidak dilakukan karena penyidik masih fokus dalam penanganan kasus tersebut. Bahkan, pemeriksaan kepada satu tersangka pun belum dilakukan.
“Sementara ini kita fokus dalam penyidikan penanganan perkara a quo,” katanya.
Diketahui, ada sembilan perempuan dan satu pria pemeran film porno telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka usai terbukti terlibat dalam proses pembuatan film porno di bilangan Jakarta Selatan.
Reporter: Sir