PEMBICARAAN tentang pemekaran daerah masih menjadi perhatian sebagian orang hingga saat ini. Pembicaraan itu tidak ada habisnya. Pemekaran daerah itu seolah sudah menjadi objektif daerah dan tumpuan harapan masyarakat. Karena terkesan berlomba untuk mengusulkan pemekaran daerah itu.
Hanya saja, pemekaran daerah itu sudah kelihatan belum menjadi prioritas bagi pemerintahan Presiden Jokowi saat ini. Kecuali pemekaran tiga provinsi di Papua yang sudah terealisasi tahun 2022 lalu.
Berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tujuan pemekaran daerah di antaranya mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan mempercepat kualitas tata kelola pemerintah. Akan tetapi tujuan itu belum sepenuhnya tercapai sast ini.
Pemekaran daerah berlanjut pada periode berikutnya?
Pemerintahan saat ini tinggal lebih kurang satu tahun lagi. Rakyat Indonesia tahun 2023 dan tahun 2024 akan menghadapi persiapan dan menjalani tahun politik. Agenda politik itu antara lain pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) untuk pemilihan legislatif serentak debgan pemilihan presiden. Dan menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Indonesia.
Tentunya, pada pemerintahan berikutnya kemungkinan moratorium itu akan dapat dicabut. Dan lalu pemekaran daerah itu akan dilanjutkan kembali. Apabila hal itu dianggap sudah tepat waktunya untuk dilanjutkan. Mengingat pemekaran daerah itu sudah diatur dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Apabila diperhatikan dari rencana dan program tiga bakal capres saat ini, tampaknya belum ada bakal capres tersebut secara spesifik dan khusus berkomentar soal pemekaran daerah. Bakal capres Prabowo Soebianto dan bakal capres Ganjar Pranowo sudah menyampaikan ke publik. Keduanya akan melanjutkan program yang dijalankan Presiden Jokowi di antaranya bidang infrastruktur, energi, bendungan, swasembada pangan dan lainnya. Selain itu, kedua bakal capres itu juga berkomitmen melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dan menambah program lain yang dianggap perlu.
Sementara bakal capres Anies Baswedan tidak secara eksplisit mengatakan akan melanjutkan program Ibu Kota Nusantara (IKN). Dia memiliki rencana dan program yang pernah disampaikan di acara rapat kerja nasional (rakernas) APEKSI (Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia) XVI pertengahan bulan Juli 2023 lalu di Makassar, Sulawesi Selatan. Adapun program disampaikannya meliputi ; Memberantas ketimpangan, Antisipasi Urbanisasi, Lingkungan hidup yang layak, pengentansan kesenjangan sosial, Kota yang mandiri dan Transit – oriented development.
Namun demikian, di dalam perjalanan waktu nanti siapapun yang menjadi pemimpun pemerintahan berikut tentu saja akan mempertimbangkan kelanjutan pemekaran daerah secara bertahap. Dan apabila waktunya sudah tepat. Apalagi pemekaran daerah sudah terdapat dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah itu.
Usulan pemekaran sudah mencapai 329 daerah di Kemendagri.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga September 2022 lalu terdapat 329 usulan DOB. Usulan itu terdiri dari 55 provinsi, 247 kabupaten dan 37 kota. Hanya DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali yang tidak mengajukan usulan pemekaran daerah.
Pemekaran provinsi di Papua merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Pada pasal 76 yang terdiri atas lima ayat disebutkan pemekaran harus memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, dan kemampuan ekonomi.
Pada Juni 2022 lalu, DPR dan pemerintah telah menyepakati tiga Undang Undang pembentukan provinsi baru di Papua itu. Ketiga provinsi itu adalah provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin ketika menghadiri acara di Karawang Jawa Barat tahun lalu pernah mengatakan hingga kini moratorium pemekaran daerah belum dicabut karena berdasarkan hasil kajian, beberapa daerah yang sudah dimekarkan belum bisa membiayai sendiri dan masih bergantung kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Ada beberapa alasan pemerintah sehingga mempertahankan moratorium pemekaran daerah. Menurut pemerintah pertimbangannya adalah terutama kemampuan daerah, kajian sangat komprehensif, tidak hanya soal keinginan tetapi juga keberlangsungan daerah pemekaran.
Diketahui, di provinsi Sumatera Utara sendiri ada beberapa usulan provinsi dan daerah untuk menjadi daerah otonom baru (DOB). Seperti usulan pembentukan Provinsi Nias, Provinsi Sumatera Tenggara, Provinsi Tapanuli, Provinsi Sumatera Timur dan Provinsi Toba Raya. Dan usulan oembebtukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing. (*)