• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Pelarian Pelaku Pencabulan Anak Gadis di Madina Dihentikan Timah Panas

by Redaksi
Rabu, 13 November 2024
0 0
0
Pelarian Pelaku Pencabulan Anak Gadis di Madina Dihentikan Timah Panas

FOTO: STARTNEWS/AGUS HASIBUAN.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Pelarian Abdul Rahman Harahap (52) berakhir setelah dihadiahi timah panas oleh personil Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) pada Rabu (6/11/2024) lalu. Tersangka yang menghipnotis dan mencabuli anak gadis ini ditangkap saat memperbaiki sepeda motornya di Desa Ranjobatu, Kecamatan Muarasipongi, Madina.

Pria itu mencabuli anak gadis di bawah umur asal Kecamatan Siabu di lahan perkebunan di Kecamatan Nagajuang. Dia sempat menjadi buronan polisi selama beberapa pekan.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh menjelaskan kronologis kejadian pemerkosaan anak gadis yang masih pelajar itu kepada wartawan di Mapolres Madina, Selasa (12/11/2024).

Menurut Kapolres, peristiwa pencabulan itu berawal dari iming-iming pelaku kepada orangtua korban untuk menjalankan bisnis buah pinang. Tak lama berselang, pelaku mendatangi rumah korban dan mengajak korban bersama adiknya jalan-jalan ke wilayah Kecamatan Nagajuang. Pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya di lahan perkebunan milik warga.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. Setelah mendapat laporan, polisi mengejar pelaku hingga ke luar daerah. Namun, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Desa Ranjobatu, Kecamatan Muarasipongi, Madina.

Selama pelarian, pelaku kerap berpindah tempat tinggal. Bahkan, usai melakukan kejahatan, pelaku langsung mengganti nomor handphone-nya agar polisi tidak bisa melacak keberadaannya.

Menurut Kapolres, pelaku sudah kerap melakukan tindak kriminal seperti mencuri sepeda motor di berbagai daerah dan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ini juga buronan sejumlah Polres, kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, kini pelaku terancam hukuman pidana dengan ancaman paling singkat 20 tahun penjara.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: Anak GadisPelarianPencabulanpolres madinaTimah Panas
ShareTweet
Next Post
Bawaslu Madina Sebut Pemanggilan Cakada Tak Bisa Diliput Media, tapi Ada Beritanya

Bawaslu Madina Sebut Pemanggilan Cakada Tak Bisa Diliput Media, tapi Ada Beritanya

Discussion about this post

Recommended

Singgung Zakat Profesi, Bupati Madina Sebut ASN Habiskan Rp30 Ribu Sehari untuk Beli Rokok

Singgung Zakat Profesi, Bupati Madina Sebut ASN Habiskan Rp30 Ribu Sehari untuk Beli Rokok

3 tahun ago
Prevalensi Stunting di Madina Peringkat Tiga Tertinggi di Sumut

Prevalensi Stunting di Madina Peringkat Tiga Tertinggi di Sumut

2 tahun ago

Popular News

  • Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Kasus Smart Village, Jaksa Kembali Periksa Sejumlah Kades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026