• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, September 21, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pelarian Pelaku Pencabulan Anak Gadis di Madina Dihentikan Timah Panas

by Redaksi
Rabu, 13 November 2024
0 0
0
Pelarian Pelaku Pencabulan Anak Gadis di Madina Dihentikan Timah Panas

FOTO: STARTNEWS/AGUS HASIBUAN.

Panyabungan, StartNews Pelarian Abdul Rahman Harahap (52) berakhir setelah dihadiahi timah panas oleh personil Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) pada Rabu (6/11/2024) lalu. Tersangka yang menghipnotis dan mencabuli anak gadis ini ditangkap saat memperbaiki sepeda motornya di Desa Ranjobatu, Kecamatan Muarasipongi, Madina.

Pria itu mencabuli anak gadis di bawah umur asal Kecamatan Siabu di lahan perkebunan di Kecamatan Nagajuang. Dia sempat menjadi buronan polisi selama beberapa pekan.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh menjelaskan kronologis kejadian pemerkosaan anak gadis yang masih pelajar itu kepada wartawan di Mapolres Madina, Selasa (12/11/2024).

Menurut Kapolres, peristiwa pencabulan itu berawal dari iming-iming pelaku kepada orangtua korban untuk menjalankan bisnis buah pinang. Tak lama berselang, pelaku mendatangi rumah korban dan mengajak korban bersama adiknya jalan-jalan ke wilayah Kecamatan Nagajuang. Pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya di lahan perkebunan milik warga.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. Setelah mendapat laporan, polisi mengejar pelaku hingga ke luar daerah. Namun, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Desa Ranjobatu, Kecamatan Muarasipongi, Madina.

Selama pelarian, pelaku kerap berpindah tempat tinggal. Bahkan, usai melakukan kejahatan, pelaku langsung mengganti nomor handphone-nya agar polisi tidak bisa melacak keberadaannya.

Menurut Kapolres, pelaku sudah kerap melakukan tindak kriminal seperti mencuri sepeda motor di berbagai daerah dan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ini juga buronan sejumlah Polres, kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, kini pelaku terancam hukuman pidana dengan ancaman paling singkat 20 tahun penjara.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: Anak GadisPelarianPencabulanpolres madinaTimah Panas
ShareTweet
Next Post
Bawaslu Madina Sebut Pemanggilan Cakada Tak Bisa Diliput Media, tapi Ada Beritanya

Bawaslu Madina Sebut Pemanggilan Cakada Tak Bisa Diliput Media, tapi Ada Beritanya

Discussion about this post

Recommended

Kolonel Nasrullah Nasution Pimpin DPD PASMADA Jabodetabek, Ini Susunan Pengurusnya

Kolonel Nasrullah Nasution Pimpin DPD PASMADA Jabodetabek, Ini Susunan Pengurusnya

4 tahun ago
Tekuk RKVC Sidimpuan, Polres Madina Juarai Turnamen Voli NNB Kayujati Cup

Tekuk RKVC Sidimpuan, Polres Madina Juarai Turnamen Voli NNB Kayujati Cup

4 tahun ago

Popular News

  • Heboh Foto Mesra Kepsek dengan Perempuan Bersuami Beredar Luas di Madina

    Heboh Foto Mesra Kepsek dengan Perempuan Bersuami Beredar Luas di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tangkap Pencuri Buah-buahan di Sayurmatinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terjadi di Madina, Pria Beristri Rudakpaksa Anak Berusia 13 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Panjang dan Kecurangan di Balik Krisis Pertalite di Panyabungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025