Padangsidempuan, StartNews – Anggota Polres Padangsidempuan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia ke sejumlah hotel di seputaran pusat kota. Hasilnya, empat pasangan bukan suami-istri terjaring saat sedang berduaan di dalam kamar hotel.
KRYD yang digelar pada Kamis (4/8/2022) malam ini dipimpin Kapolsek Batunadua Kompol M. Butarbutar. Jumlah personil yang dilibatkan sebanyak 41 orang dan mengawali kegiatan ini dengan apel bersama.
Pukul 22.20 WIB, tim mendatangi salah satu hotel di Jalan Sudirman eks Merdeka dan memeriksa seluruh kamar. Pada satu kamar ditemukan dua laki-laki. Setelah diperiksa, ternyata memiliki identitas yang lengkap.
Tim kemudian bergerak ke hotel lain yang berjarak sekitar 300 meter dan menemukan dua pasangan yang bukan suami-istri.
Pasangan pertama berinisial RAA (23), warga Sinunukan bersama RKD (22), warga Pulau Tamang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Pasang kedua berinisial JS (36) warga Padangbolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara bersama M (45) warga Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas. Kedua pasangan yang bukan suami-istri itu selanjutnya diboyong ke Mapolres Padangsidempuan.
Pukul 23.00 WIB, tim menuju salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Padangmatinggi, dan memeriksa 10 kamar. Hasilnya, lagi-lagi ditemukan dua pasangan yang bukan suami-istri.
Pasangan pertama berinisial ZA (41) warga Jalan Bromo, Kota Medan bersama AH (21), wanita yang berlamat di seputaran Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Ujungpadang, Kota Padangsidempuan.
Pasangan kedua berinisial ANH (36) warga Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan bersama seorang wanita, SH (37) warga Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dua pasangan itu dibawa ke Polres Padangsidempuan.
Empat pasangan itu didata dan membuat perjanjian tertulis tidak mengulanginya lagi. Setelah diberi pembinaan dan penyuluhan, mereka diperbolehkan pulang dengan dibawa keluarga masing-masing.
Reporter: Rls