Panyabungan, StartNews Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muhammad Arif Yudiarto memutuskan untuk menunda persidangan perdana praperadilan atas nama Ali Sumurung, Senin (29/11/2021).
Penundaan sidang perdana yang hanya beberapa menit berlangsung tersebut diputuskan majelis hakim, karena termohon I (Kapolda Sumatera Utara), termohon II (Kapolres Mandailing Natal), dan termohon III (Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal) tidak hadir dalam persidangan.
Majelis hakim Muhammad Arif Yudiarto di hadapan kuasa hukum Ali Samurung memutuskan sidang akan dilanjutkan 14 hari kedepn dengan agenda yang sama.
Usai menghadiri sidang perdana praperadilan, Aulia Juffi, salah satu pengacara Ali Sumurung yang dijumpai jurnalis StartNews di Kecamatan Panyabungan Utara pada Senin (29/11/2021) mengatakan kasus penahanan Ali Sumurung yang juga pengacara terkesan dipaksakan.
Dari surat perintah penangkapan Ali Sumurung tertanggal 9 Oktober 2021, kata dia, hanya beberapa langkah keluar dari Mapolres Madina dengan tuduhan pencurian buah sawit, Ali Sumurung kembali ditangkap polisi atas sangkaan penggelapan sertifikat milik kliennya sendiri.
Berdasarkan laporan yang dibuat pada 8 November 2021, artinya proses ini sudah nampak kriminalisasi terhadap Ali Sumurung yang merupakan Wakil Sekretaris Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara. Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, Ali Sumurung merupakan advokat dari pelapor, sehingga sertifikat itu tidak menyalahi walaupun berada di tangannya, papar Aulia Juffi.
Namun, kata dia, kenyataannya semua sertifikat sudah diserahkan kepada koperasi dengan bukti serah terima dengan pengurus koperasi. Kasus ini terkesan dipaksakan, ujarnya.
Kasus ini berawal sejak Koperasi Produsen Sawit Murni (KPSM) di Kecamatan Batahan meminta jasa bantuan Ali Sumuring untuk mendampingi koperasi ini dalam persoalan hukum dengan PT Sago Nauli, yang juga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang membangun kebun milik KPSM.
Selanjutnya, Ali Sumurung memakai sertifikat para anggota koperasi yang sedang diproses hukum dengan tuduhan mencuri kelapa sawit milik perusahaan untuk pembuktian, karena warga menganggap yang mereka panen merupakan bagian dari kebun milik koperasi, bukan milik perusahaan.
Pada 11 Agustus 2021, Ali Sumurung ditangkap dan ditahan atas dugaan tindak pidana pencurian atau memanen hasil perkebunan kelapa sawit. Kemudian pada 9 Oktober 2021, Ali Sumurung bebas demi hukum karena berkas yang diajukan Polres Madina selalu ditolak pihak Kejaksaan atau P19.
Baru beberapa langkah keluar dari tahanan Polres Madina, pengacara ini ditangkap lagi atas sangkaan penggelapan sertifikat dengan pelapor Supakat dan rekanannya yang merupakan klien Ali Sumurung.
Prosedur hukum terhadap Ali Sumurung terkesan dipaksakan untuk mengkriminalisasi pengacara yang membela koperasi yang berseberangan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, ujar Aulia.
Saat dijumpai sejumlah media di Kantor Polres Madina untuk dimintai tanggapannya terkait sidang prapradilan tersebut, Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi tidak berada di kantornya karena sedang dinas ke luar kota. Namun, petugas yang berjaga di ruangan Kapolres Madina menyarankan agar wartawan mewawancarai Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal.
Sementara Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto mengatakan belum bisa memberikan komentar, karena baru menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Mandailing Natal. Sebab, termohon III itu masih kasat yang lama dan menyarankan untuk datang kembali pada hari Kamis mendatang.
Reporter: Erwin
Discussion about this post