Padangsidimpuan, StartNews Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kali keempat dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023. Opini WTP ini diperoleh di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Medan, Selasa (28/5/2025).
Pj. Wali Kota Padangsidimpuan H. Letnan Dalimunthemenyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas opini WTP dari BPK. Dia menyebutnya opini WTP itu sebagai hasil kerja keras bersama untuk menjadikan Padangsidimpuan lebih baik pada masa mendatang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus diteruskan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Atas nama Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan seluruh masyarakat Padangsidimpuan, kami menyampaikan terima kasih dan rasa hormat kepada tim pemeriksa yang telah bekerja keras, sehingga dapat mencapai hasil yang diinginkan,” ujarnya.
Pemkot Padangsidimpuan sudah menyerahkan laporan, pemerintah patuh dan tunduk terhadap aturan, kata Letnan.
Opini WTP itu merupakan kali keempat diraih Pemko Padangsidimpuan secara berturut-turut sejak tahun 2020. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi dari semua pihak, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah yang telah memenuhi prinsip-prinsip akuntansi yang baik dan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) oleh BPK RI.
“Ini bukan prestasi, tapi ini merupakan keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab kita mengelola uang rakyat. Saya harap ini menjadi budaya di Pemkot Padangsidimpuan dan meningkatkan motivasi kerja,” katanya.
Reporter: Sir/Antara





Discussion about this post