Medan, StartNews Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya maladministrasi dalam proses seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut.
“Ada maladministrasi,” kata Asisten Pemeriksaan Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean, Kamis (24/3/2022).
Namun, James tidak merincikan terkait pelanggaran administarsi tersebut. Dia belum bisa membuka ke publik, karena Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) belum diterima terlapor.
“Spesifiknya belum bisa kami buka sebelum diterima terlapor,” ujarnya.
James menyebutkan, Ombudsman Sumut telah menjadwalkan penyerahan LAHP itu. LAHP akan diserkan kepada Ketua DPRD Sumut, Ketua Komisi A, dan Ketua Tim Seleksi (Timsel).
Untuk Ketua DPRD dan Ketua Komisi A diserahkan hari ini pukul 10.00 WIB.Sementara untuk ketua tim seleksi akan diserahkan pada Jumat (25/3/2022) pukul 10.00 WIB.
Terpisah, Kuasa Hukum 8 Calon Komsioner KPID 2021-2024, Ranto Sibarani, merespons positif hasil pemeriksaan Ombudsman.
“Kita yakin LAHP Ombudsman, terutama terkait soal SK Perpanjangan KPID 2016-2019, itu ditindaklanjuti serius oleh DPRD dan Pemprov Sumut,” ujarnya.
“Pak Gubernur pasti meresponsnya. Kita yakin itu. Somasi ke beliau kan soal administrasi, bukan pribadi, dan itu dilayangkan oleh 8 orang. Jadi, meskipun sembari berkelakar beliau menjawabnya, kita yakin beliau serius soal ini,” pungkasnya.
Sumber: RRI
Discussion about this post