• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, November 11, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ombudsman Sumut Soroti Kebebasan Pakai Gawai di Lapas dan Rutan

by Redaksi
Senin, 27 September 2021
0 0
0
Ombudsman Sumut Soroti Kebebasan Pakai Gawai di Lapas dan Rutan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar. (FOTO: RRI)

Medan, StartNews Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyoroti bebasnya warga binaan menggunakan gawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (rutan), yang melanggar Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, bebasnya penggunaan gawai ini menjadi perhatian Ombudsman, sejak viralnya video dugaan penganiayaan seorang warga binaan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, beberapa waktu lalu.

Video yang viral di media sosial itu direkam teman korban menggunakan gawai dari dalam tahanan. Hal ini menunjukkan bebasnya penggunaan gawai di Lapas tanpa mengindahkan Permenkumham tersebut.

“Sebetulnya ini jadi hal yang aneh, karena ada aturan Permenkumham tentang larangan itu, tapi faktanya banyak kita lihat penggunaan handphone di sana,” kata Abyadi di Medan, Minggu (26/9/2021).

Menurut Abyadi, bebasnya penggunaan gawai ini menjadi kelemahan pengawasan di Lapas dan Rutan yang justru menjadi senjata makan tuan.

“Saya selalu katakan bahwa kejadian hari ini menjadi senjata makan tuan. Handphone yang selama ini mereka bebas di tahanan, justru digunakan tahanam untuk merekam peristiwa ini yang justru akan membunuh karier mereka,” ujarnya.

Abyadi mengatakan, bebasnya penggunaan gawai oleh warga binaan sudah dipertanyakan Ombudsman kepada Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno, dalam proses pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan warga binaan tersebut.

Abyadi menjelaskan, penggunaan gawai di Lapas dan Rutan jelas melanggar Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Dalam Permenkumham tersebut dijelaskan, setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, dan sejenisnya.

Sumber: RRI

Tags: LapasOmbudsman SumutPenggunaan GawaiRutan
ShareTweet
Next Post
Wali Kota Bukittinggi Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan

Wali Kota Bukittinggi Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan

Discussion about this post

Recommended

Luar Biasa, Tambangan Hasilkan 50 Ribu Durian per Hari

Luar Biasa, Tambangan Hasilkan 50 Ribu Durian per Hari

4 tahun ago
Rumah Quran Al Mumtaz dan BQS Gelar Ramadan Ceria

Rumah Quran Al Mumtaz dan BQS Gelar Ramadan Ceria

4 tahun ago

Popular News

  • Bupati Madina Kesal Gegara Kadis Perikanan Membangkang

    Bupati Madina Kesal Gegara Kadis Perikanan Membangkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biadab..! Tiga Pria Cabuli Siswi Kelas 1 SLTA di Pondok Kebun di Hutabargot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Kelurahan Wek II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nekad Jual Ganja, Warga Wek I Ini Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Ini Jual Paket Ganja Mirip Bungkus Permen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025